Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Kesiapan ASN Hadapi Paradigma Baru Hukum Pidana

WhatsApp Image 2026 01 06 at 08.05.47Jakarta, 6 Januari 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan peran strategis aparatur sipil negara sebagai agen perubahan dalam mengimplementasikan transformasi hukum pidana nasional yang mulai berlaku pada tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, selaku pembina Apel Pagi Virtual yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

Dalam amanatnya, Nofli menyampaikan bahwa pemberlakuan tiga instrumen hukum pidana secara serentak menandai berakhirnya era hukum kolonial di Indonesia. Instrumen tersebut meliputi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan dekonstruksi total terhadap cara pandang negara dalam mendefinisikan kejahatan dan memperlakukan manusia dalam proses hukum,” ujar Deputi Nofli.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hukum pidana nasional kini berakar pada nilai Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, serta karakter sosial budaya bangsa yang menjunjung keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Paradigma baru tersebut menempatkan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam sistem hukum pidana nasional.

“ASN memegang peranan krusial sebagai agen perubahan yang harus memahami, menguasai, dan mengaplikasikan paradigma hukum pidana baru ini dalam setiap aspek pelayanan publik dan kehidupan bermasyarakat,” tegas Deputi Nofli.

Pendekatan keadilan restoratif dinilai menjadi salah satu terobosan penting dalam sistem hukum pidana nasional, dengan mengalihkan fokus dari pembalasan semata menuju pemulihan konflik secara berkeadilan, tanpa mengabaikan batasan pada tindak pidana berat dan luar biasa.

Melalui apel pagi ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong ASN untuk tidak hanya memahami regulasi secara normatif, tetapi juga mampu menerjemahkan nilai-nilai hukum pidana baru dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI