
Jakarta, 19 Maret 2025 - Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), pada hari Rabu (19/03/2025) melaksanakan audiensi dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum khususnya dalam memenuhi target Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2025 sebesar 0,69. Berdasarkan metodologi yang digunakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), skor IPH memiliki nilai maksimal 1, dimana 0,69 termasuk pada kategori baik.
"Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum terdiri dari 5 (lima) indikator yaitu Budaya Hukum, Materi Hukum, Kelembagaan Hukum, Penegakan Hukum, dan Informasi dan Komunikasi Hukum. Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional”, ucap Nofli.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Sri Yuliani, memberikan pemaparan terkait siklus sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam penjelasannya, Sri Yuliani menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi yang erat dalam penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) agar implementasi Program Prioritas Nasional dapat berjalan dengan baik.
“Jika di BSK Hukum dikenal sebagai siklus kebijakan, maka di Kemenko Kumham Imipas dikenal sebagai Sistem Perencanaan Nasional. Beranjak dari Visi Indonesia Emas 2045 dijabarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPN ini kemudian menjadi acuan untuk visi, misi dan program Pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan visi, misi dan program tersebut, ditetapkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Perpres tentang RPJMN 2025 – 2029)”, ujar Sri Yuliani.

Sri Yuliani melanjutkan bahwa berdasarkan Perpres tentang RPJMN 2025 – 2029, terdapat 29 (dua puluh sembilan) Program Prioritas yang diampu oleh Kementerian Hukum. Deputi Bidang Koordinasi Hukum, sesuai dengan Perpres 142 Tahun 2024 tentang Kemenko Kumham Imipas, akan mengawal capaian program prioritas tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perpres tentang RPJMN 2025 – 2029 diatur bahwa dalam menyusun Renstra-KL, Kementerian/Lembaga wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga koordinator pada masing-masing prioritas nasional yang bersesuaian.
Sementara itu berdasarkan indikasi prioritas nasional Kementerian Hukum tahun anggaran 2025 – 2029, BSK Hukum mengampu Prioritas Nasional yaitu Penyusunan Kebijakan Pengembangan Badan Usaha Limited Liability Partnerships (LLP). Sementara itu, isu strategi bidang hukum yang diampu oleh BSK Hukum berdasarkan dokumen Kemenko Polkam adalah Hasil Kajian Kebijakan Kewarganegaraan bagi Diaspora.
“BSK Hukum saat ini mengampu Prioritas Nasional yaitu Penyusunan Kebijakan Pengembangan Badan Usaha Limited Liability Partnerships (LLP) dan saat ini kami sudah dalam tahapan diskusi 2 (arah) dengan beberapa narasumber baik praktisi maupun akademisi. Selain LLP, kami melaksanakan pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) dalam rangka mewujudkan reformasi hukum nasional.” tutur Andry Indardy, Kepala BSK Hukum.
BSK Hukum sedang melaksanakan 20 (dua puluh) analisis kebijakan yang terdiri dari 16 (enam belas) judul/topik berdasar Program Penyusunan (Progsun) Kementerian Hukum dan 4 (empat) judul/topik berdasar Isu Aktual. Selain itu, BSK Hukum juga melaksanakan kegiatan mandatori yaitu penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum, Penilaian Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Kementerian Hukum, serta Penilaian Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) Kementerian Hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asdep Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania; Asdep Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifudin; dan Asdep Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo. Sementara itu, dari BSK Hukum turut hadir Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis; perwakilan pegawai pada Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, dan Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
