
Gianyar, 14 Mei 2025 - Dalam rangka memperkuat penerapan keadilan restoratif di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Gianyar.
Rombongan Kemenko Kumham Imipas dipimpin oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, dan turut didampingi oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari; Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto; serta Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi, Mamur Saputra beserta jajaran.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kapolres Gianyar, AKBP Umar, S.I.K., M.H., beserta jajaran, yang mengapresiasi atensi Kemenko Kumham Imipas terhadap pelaksanaan keadilan restoratif di daerah.
Dalam sambutannya, Karjono menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) memiliki dua pilar penting, yakni pada tahap pra-penyidikan dan penyidikan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat melalui pendekatan berbasis kearifan lokal.
“Restorative justice bukan hanya tentang menyelesaikan perkara di luar pengadilan, tetapi juga bagaimana masyarakat ikut terlibat dalam proses penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan regulasi di tingkat desa atau aturan adat yang bisa memperkuat pelaksanaannya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, menyebut Provinsi Bali sebagai wilayah yang memiliki nilai strategis dalam studi dan penerapan keadilan restoratif.
“Bali memiliki karakteristik sosial dan budaya yang kuat, sehingga sangat relevan untuk dikaji dalam konteks keadilan restoratif. Kami ingin melihat bagaimana prinsip-prinsip RJ diimplementasikan secara nyata, khususnya di tingkat kepolisian dan masyarakat adat,” jelasnya.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan paparan singkat mengenai beberapa kasus yang telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Polres Gianyar. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penegakan hukum yang humanis dan partisipatif.
“Prinsip keadilan restoratif sudah kami coba terapkan dalam beberapa perkara ringan yang memungkinkan penyelesaian tanpa harus masuk ke proses peradilan formal, tentunya dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan pelaku,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum serta memastikan implementasi keadilan restoratif berjalan secara efektif dan berkesinambungan di seluruh wilayah Indonesia.
