
Pontianak, 23 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mengawal pencapaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) nasional di Tahun 2025 melalui penguatan akses terhadap keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo, Penyuluh Hukum Utama BPHN Djoko Pudjiraharjo, Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Dekan FH Universitas Tanjungpura, Kepala Biro Hukum Provinsi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan Ditjenpas, Ditjenim, Kemenag, dan OBH Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasinya bahwa Kalimantan Barat dipilih menjadi provinsi ketiga setelah Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan yang menjadi lokasi identifikasi masalah dan strategi pengawalan capaian IPH. Ia juga menyambut baik peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator IPH nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2025.
"Kami sangat mengharapkan masukan atas kendala dan peluang yang ada, khususnya dalam peningkatan bantuan hukum di masyarakat," tegasnya.
Jonny menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperluas akses hukum salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Barat yang akan diluncurkan serentak pada 12 Agustus 2025. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembangunan budaya hukum melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan penguatan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Sementara itu, Asdep Setyo Utomo menjelaskan bahwa IPH merupakan alat ukur berbasis data untuk mengevaluasi pembangunan hukum nasional yang terdiri dari lima pilar: budaya hukum, materi hukum, kelembagaan, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum.
“IPH merupakan instrumen strategis untuk menyusun kebijakan berbasis bukti dan menilai dampak pembangunan hukum di masyarakat,” ujar Setyo.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, dalam memperluas akses keadilan melalui program-program seperti bantuan hukum gratis, penyuluhan hukum, dan pelibatan paralegal desa. "Kami mengapresiasi dukungan semua pihak, karena upaya ini bukan sekadar mengejar angka IPH, tetapi membangun kesadaran hukum yang partisipatif dan berkeadilan," tambahnya.
Djoko Pudjiraharjo dari BPHN menyoroti bahwa pada 2025–2027 terdapat 777 organisasi bantuan hukum yang aktif terverifikasi. Ia mengingatkan pentingnya pelayanan bantuan hukum yang berkualitas dan menyentuh masyarakat tidak mampu, baik di tahap kepolisian maupun pengadilan. “Bantuan hukum harus mampu meringankan beban masyarakat, dan di saat yang sama meningkatkan kepercayaan terhadap hukum,” jelasnya.
Dari sisi akademisi, Sri Ismawati, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, menekankan bahwa pemberdayaan hukum masyarakat tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan mengakses hak-haknya.
Sebagai indikator utama di RPJMN, pengukuran IPH menjadi sarana yang penting untuk menilai kinerja pembangunan hukum pada periode tertentu.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas berharap muncul solusi konkret untuk memperkuat sistem bantuan hukum, membangun budaya hukum partisipatif, serta mendorong capaian IPH yang berkelanjutan di Kalimantan Barat dan wilayah lainnya. Hasil belanja masalah yang dihimpun akan menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
