Jakarta, 2 September 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat persiapan terkait perkembangan Program Asuransi Perlintasan Imigrasi (API), Rabu (2/9), di Gedung Trinity, Jakarta. Rapat ini merupakan bagian dari persiapan menuju Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Kepala Lembaga (RKTM).
Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dan diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait serta pihak pengusul program. Pertemuan tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tujuan, sasaran, manfaat, pembiayaan, tata kelola, landasan hukum, serta kesiapan operasional dan sistem Program API.
Nofli menjelaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap pendalaman dan belum ditujukan untuk memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan program ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai penyelenggara.
“Hal yang perlu dipastikan adalah apakah desain program ini telah cukup matang untuk dibahas pada tingkat menteri. Oleh karena itu, seluruh aspek perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari manfaat, pembiayaan, tata kelola, operasional, hingga dasar hukumnya,” ujar Nofli.
Beberapa hal mendasar yang menjadi perhatian dalam rapat antara lain cakupan program, sifat kepesertaan, kedudukan polis asuransi dalam proses masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta mekanisme pemungutan dan pembayaran premi.
Aspek pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Manfaat program bagi negara dan masyarakat perlu didukung dengan data yang dapat diuji, termasuk kemungkinan pengurangan beban pembiayaan pemerintah, pembagian biaya, mekanisme aliran dana, serta antisipasi terhadap potensi timbulnya beban keuangan baru bagi negara.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan bahwa Program API sebelumnya telah dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan. Program ini pada awalnya dikembangkan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia sekaligus membantu mengurangi beban pembiayaan pemerintah dalam kondisi tertentu.
Salah satu konsep yang dibahas adalah menjadikan kepemilikan asuransi sebagai salah satu persyaratan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia. Namun, penerapan konsep tersebut masih memerlukan pendalaman karena layanan asuransi belum termasuk dalam cakupan layanan keimigrasian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila Program API akan dikaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diperlukan kajian hukum dan finansial lebih lanjut. Kajian tersebut dibutuhkan untuk menentukan bentuk regulasi, mekanisme pemungutan, dan pola pelaksanaan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
Cakupan manfaat yang ditawarkan juga perlu diperjelas. Program API antara lain diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan repatriasi, pemulangan jenazah, dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan keberadaan WNA di Indonesia. Manfaat tersebut perlu dirumuskan secara terukur dan tetap mengacu pada prinsip serta ketentuan hukum di bidang perasuransian.

Dari sisi teknologi, sistem keimigrasian pada prinsipnya dapat mendukung proses integrasi. Namun, pengembangan sistem baru dapat dilakukan setelah desain program dan proses bisnisnya dirumuskan secara jelas serta dipastikan sesuai dengan ketentuan dan pembagian kewenangan yang berlaku.
Rapat juga membahas pentingnya transparansi dan persaingan usaha yang sehat. Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menyampaikan bahwa apabila program dilanjutkan, mekanisme penetapan penyelenggara perlu dirancang secara terbuka dan tidak dibatasi hanya kepada satu konsorsium.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Menurutnya, bentuk pengaturan Program API masih dapat dikaji lebih lanjut. Namun, mekanisme penyelenggaraan dan penetapan perusahaan asuransi harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, mengingatkan agar pembahasan program tidak hanya berfokus pada potensi PNBP. Mekanisme premi, manfaat perlindungan, dan kemungkinan penerapan skema asuransi wajib juga perlu dikaji secara menyeluruh dengan tetap menjaga iklim usaha yang sehat.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan, Randy Bagasyudha, menekankan pentingnya memastikan kesesuaian program dengan peraturan perundang-undangan, manfaat bagi negara dan masyarakat, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terdampak.
“Pemerintah perlu mencari mekanisme yang sederhana dan mudah dilaksanakan. Namun, prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Perwakilan Konsorsium API menyampaikan bahwa konsep Program API dikembangkan dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan bagi WNA selama berada di Indonesia. Skema premi yang diusulkan berada pada kisaran Rp50.000 dan dirancang agar dapat disertakan dalam harga tiket pesawat. Usulan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut, terutama dari sisi kelayakan, mekanisme pelaksanaan, dan kesesuaiannya dengan regulasi.
Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang, Nofli menegaskan pentingnya menyiapkan sejumlah alternatif regulasi sebelum Program API dibawa ke tingkat pengambilan keputusan yang lebih tinggi.
“Kita perlu menyusun beberapa alternatif dan mengkaji bentuk regulasi yang paling sesuai. Prosesnya harus dilakukan secara cermat, tetapi tetap menghasilkan arah tindak lanjut yang jelas,” ungkapnya.
Rapat menyimpulkan bahwa Program API memiliki tujuan yang positif, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi WNA dan mendukung penanganan risiko yang timbul selama berada di Indonesia. Meskipun demikian, program tersebut masih memerlukan pendalaman dari aspek hukum, pembiayaan, kelembagaan, persaingan usaha, sistem teknologi, dan kesiapan operasional.
Selanjutnya, Kemenko Kumham Imipas akan mengoordinasikan pengkajian beberapa alternatif kebijakan bersama kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. Alternatif tersebut meliputi kemungkinan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah dan/atau peraturan menteri keuangan yang berlaku, adaptasi kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, serta penyusunan ketentuan melalui regulasi sektoral yang relevan.
Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan untuk menyempurnakan substansi dan menyiapkan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Kepala Lembaga mengenai Program Asuransi Perlintasan Imigrasi.
