
Jakarta, 31 Agustus 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menerima kunjungan audiensi dari perwakilan Google di Ruang Rapat Wamenko pada Senin, (31/8). Pertemuan strategis ini difokuskan pada sinkronisasi kebijakan terkait perkembangan Kecerdasan Buatan (AI), pelindungan hak cipta di ranah digital, serta mekanisme moderasi konten.
Dalam audiensi tersebut, Senior Director Government Affairs & Public Policy for South Asia Google, David Weller, memaparkan komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan AI di Indonesia. Melalui payung inisiatif "Bangkit Bersama AI", Google melaporkan telah berhasil melatih lebih dari 700.000 pengembang, 40 startup, dan 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wamenko Otto Hasibuan menyambut baik inisiatif peningkatan kapasitas SDM tersebut. Namun, beliau juga menitikberatkan perhatian pada tantangan regulasi yang muncul, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pihak Google menyoroti potensi risiko jika kewajiban lisensi konten hanya diizinkan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Secara norma global, menautkan artikel atau menampilkan pratinjau dianggap wajar demi menjaga keterbukaan internet (open web). Mewajibkan semua interaksi web melalui LMK sangat berisiko menghapus sistem internet terbuka tersebut," ujar David Weller. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun draf masukan tertulis untuk memastikan regulasi AI di Indonesia dapat mendorong inovasi tanpa mengabaikan aspek pelindungan.

Menanggapi hal tersebut, Wamenko Otto menegaskan prinsip kesetaraan dalam pelindungan hukum bagi seluruh kreator. "Seluruh pemegang hak cipta—baik itu karya jurnalistik, buku, lagu, maupun karya ilmiah—memiliki kedudukan yang sama dan berhak mengklaim hak mereka. Hal inilah yang harus diatur secara jelas dan komprehensif dalam UU Hak Cipta kita," tegas Otto.
Lebih lanjut, pandangan tertulis dari pihak Google turut diminta agar draf regulasi yang sedang disusun tidak salah sasaran. "Jika kita tidak tahu bagaimana model operasional Google dan permasalahannya, perumusan undang-undangnya bisa meleset. Kami membutuhkan pandangan spesifik dan tertulis mengenai dampak kebijakan ini terhadap operasional digital agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran," tambah Wamenko Otto.
Selain isu hak cipta, pertemuan ini juga membedah tata kelola moderasi konten, termasuk penanganan hoaks, misinformasi, dan konten negatif pada mesin pencari. Merespons masukan dari jajaran Kemenko terkait penanganan konten berita lampau, Manager News Partner Google, Yos Kusuma, menjelaskan bahwa penanganan konten negatif telah terkoordinasi secara terpusat melalui Komdigi, mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pihak Google juga memastikan ketersediaan jalur komunikasi yang responsif bagi pemerintah untuk meninjau pelanggaran pedoman komunitas.
Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenko Kumham Imipas, di antaranya Tenaga Ahli Menko Bidang Administrasi Pemerintahan, Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Stafsus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Sementara dari pihak Google Indonesia, hadir Manager Government Affairs and Public Policy Agung Pamungkas, dan Team Member Government Affairs and Public Policy Mario Bimo.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna merumuskan ekosistem hukum yang adaptif, melindungi kekayaan intelektual bangsa, sekaligus menyediakan ruang yang aman bagi inovasi teknologi.
