
Jakarta, 24 April 2025 - Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi untuk menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan TPPO. Rapat ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menekan angka kasus TPPO yang terus berkembang di Indonesia
Sesi diskusi dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud yang menyampaikan rapat ini sebagai rapat permulaan membahas mengenai pencegahan dan penanggulangan TPPO.
“Latar belakang sesi diskusi yang mengangkat tema ini adalah semakin maraknya TPPO dan modusnya semakin beragam. Kita bicara pencegahan dan penanggulangan kita juga mengundang Kementerian HAM, dan diharapkan Kementerian HAM dapat turut aktif berpartisipasi menangani para korban TPPO,” ujar Brahmantyo.
Brahmantyo mengatakan bahwa sudah ada dasar hukum yaitu UU Nomor 21 tahun 2007 dan Perpres Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pemberantasan TPPO.
Melalui rapat ini diharapkan dapat menghasilkan koordinasi eksternal dengan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas mengenai strategi penanganan TPPO, ketersediaan dan pemanfaatan data, serta perannya dalam penanganan TPPO dan penyesuaian terhadap Perpres Nomor 49 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 tahun 2008.
“Sekarang ini kita paralelkan rencana kerja di Kemenko Kumham Imipas, pada rapat hari ini menjadi rapat permulaan yang nantinya akan lebih diintensifkan pembahasan mengenai pencegahan dan penanggulangan,” ujar Brahmantyo.
Brahmantyo mengatakan ada rencana aksi selama lima tahun sampai dengan 2029 yang terukur dan memiliki target. “Kami juga ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO sehingga masyarakat bisa menyadarinya. Kita harapkan bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan hasil yang nyata untuk lindungi masyarakat sehingga tingkat TPPO baik WNI dan WNA di Indonesia berkurang,” ujarnya.
Turut hadir sebagai narasumber mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie yang menyambut baik inisiatif Kemenko Kumham Imipas. Ia berharap diskusi dan masukan yang diberikan dapat memperkuat langkah-langkah kolektif dalam menghadapi TPPO.
Dalam paparannya, Ronny F Sompie menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Kemenko Kumham Imipas. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarpihak dalam pencegahan dan penanggulangan TPPO.
“Melindungi masyarakat Indonesia dari jeratan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Ronny.
