Jakarta, 6 Agustus 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Identifikasi Reformasi Regulasi sebagai bagian dari upaya menyusun sistem regulasi nasional yang lebih efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Deputi Hukum, Lantai 15, Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menyampaikan bahwa permasalahan regulasi di Indonesia telah lama menjadi perhatian pemerintah. Ia menyoroti kondisi hiperregulasi (hyper regulated), di mana jumlah peraturan yang berlaku di Indonesia mencapai dari 57.324 ribu, berdasarkan data dari laman resmi peraturan.go.id.
“Kondisi ini telah memicu berbagai persoalan seperti tumpang tindih aturan, multitafsir, inkonsistensi norma hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara negara,” ujar Nofli.
Ia menambahkan bahwa permasalahan tidak hanya terletak pada kuantitas regulasi, tetapi juga kualitasnya. Banyak peraturan yang saling bertabrakan atau bahkan bertentangan dengan peraturan di atasnya, yang mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi pembentuk regulasi.
“Masih tersebarnya kewenangan pembentukan regulasi di sejumlah kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Sekretariat Negara menjadi faktor utama terjadinya disharmoni hukum yang berdampak pada efektivitas kebijakan nasional,” lanjutnya.

Deputi Nofli juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Minimnya keterlibatan masyarakat, menurutnya, menjadi salah satu penyebab meningkatnya uji formil dan materiil terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi, serta pengujian peraturan di Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber dan perwakilan instansi, antara lain Prof. Wicipto Setiadi (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta), Fitriani Ahlan Sjarif (Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Rizky Argama (Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), Rahendro Jati, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga.
Salah satu pemateri, Wicipto Setiadi menilai bahwa banyaknya regulasi yang tumpang tindih dan tidak sinkron telah menjadi hambatan dalam investasi, pelayanan publik, dan daya saing nasional. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya reformasi regulasi yang sistematis, partisipatif, dan berbasis data.
“Reformasi regulasi yang kita butuhkan harus mampu menyederhanakan regulasi, memperkuat harmonisasi antarlevel pemerintahan, serta mendorong digitalisasi proses regulasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan tujuh pilar utama reformasi regulasi, mulai dari penyederhanaan, harmonisasi, hingga monitoring berkelanjutan, sebagai langkah menuju regulasi yang konsisten, efektif, dan efisien.
Melalui rapat ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya regulasi yang berkualitas guna mendukung kepastian hukum dan pembangunan nasional.
