
Jakarta, 27 Februari 2025 – Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penguatan Kelembagaan dalam Tata Kelola Layanan Informasi Publik" di Aula Komisi Informasi Pusat, Gedung Wisma BSG Lantai 9, Kamis (27/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat layanan informasi publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam meningkatkan transparansi pemerintahan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kebutuhan. Dengan tata kelola layanan informasi publik yang baik, masyarakat akan semakin memahami kebijakan pemerintah dan badan publik menjadi lebih terbuka,” ujarnya.
Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya tingkat implementasi keterbukaan informasi publik di berbagai instansi pemerintah. “Saat ini baru sekitar 40 persen Kementerian/Lembaga yang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik secara optimal,” tambah Donny.
Pada sesi diskusi, Syawaludin, Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik. Ia juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan daftar informasi publik yang transparan dan terus memperbarui Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) serta Daftar Informasi Publik (DIP).

Rizki Malinda, Analis Kebijakan Madya, menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.
“Dengan akses informasi yang luas, masyarakat dapat memahami kebijakan, mengawal kinerja birokrasi, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang profesional,” ujarnya.
Komisioner Bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro, menekankan pentingnya pembentukan PPID di setiap badan publik, terutama bagi Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk. Menurutnya, PPID menjadi kunci utama dalam menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 29 Kementerian/Lembaga baru yang dibentuk dalam pemerintahan saat ini salah satunya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang diwakili oleh Biro Humas dan Teknologi Informasi.
Melalui FGD ini diharapkan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Badan publik harus meningkatkan layanan informasi, mengoptimalkan peran PPID, serta melibatkan masyarakat. Kemenko Kumham Imipas diharapkan segera membentuk PPID guna mendukung keterbukaan informasi yang berkelanjutan.
