Jakarta, 19 Mei 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Perkembangan Pembentukan Revisi Undang-Undang mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di Aula Kemenko Kumham Imipas, Selasa (19/5).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, dan dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris, Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Fitra Arsil, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum KemenpanRB Tri Atmodjo, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Ditjen PP Hernadi, Para Staf Ahli dan Staf Khusus di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, serta Perwakilan Kementerian terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menegaskan bahwa rapat tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam rangka memperkuat harmonisasi kebijakan serta penyelarasan substansi pembentukan regulasi HAM nasional.
“Rapat koordinasi dan sinkronisasi ini menjadi sangat penting sebagai wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga, menginventarisasi isu strategis, mengidentifikasi potensi disharmonisasi regulasi, serta merumuskan arah kebijakan yang harmonis dan implementatif dalam pembentukan Revisi Undang-Undang mengenai HAM ,” ujar Andika.
Ia menambahkan, penyusunan Revisi Undang-Undang mengenai HAM harus dilakukan secara menyeluruh, hati-hati, dan melibatkan berbagai pihak serta koordinasi antar sektor agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dalam proses penyusunan revisi regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkembangan pembentukan Revisi Undang-Undang mengenai HAM telah melalui sejumlah diskusi dan konsultasi lintas pihak.
“Kami berharap dapat memahami berbagai masukan yang disampaikan. Kami siap membawa tim untuk bersama-sama membedah persoalan agar berbagai isu yang menjadi perhatian dapat terjawab,” kata Novita.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Revisi Undang-Undang mengenai HAM.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sinkronisasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga guna mempercepat proses pembentukan Revisi Undang-Undang mengenai HAM hingga dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
Melalui rapat tersebut, pemerintah berharap dapat memperoleh masukan substantif dari seluruh kementerian/lembaga guna mendukung pembentukan Revisi Undang-Undang mengenai HAM yang harmonis, implementatif, adaptif, progresif, serta tetap sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
