
Jakarta,- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat Pembahasan Pemindahan Narapidana WNI di Luar Negeri untuk kembali ke Indonesia, Rabu (19/02/2025) bertempat di Ruang Rapat Deputi HAM.
Rapat dihadiri secara langsung oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram serta Deputi Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun. Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa pemerintah akan fokus dengan pemindahan WNI, Nyoman mengajak untuk bersama-sama merumuskan bagaimana langkah-langkah pemulangan WNI terpidana ke Indonesia.
“Jumlah narapidana WNI di Luar Negeri yang sudah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup cukup signifikan, maka dari itu jangan hanya kita yang melakukan transfer, tetapi kita juga berusaha untuk meminta untuk dilakukan pemindahan narapidana” ujarnya.
Disampaikan bahwa diperlukan penyusunan dasar hukum dan menyusun kriteria-kriteria yang jelas untuk melakukan transfer tahanan. Pemindahan narapidana WNI yang menjadi prioritas adalah yang memiliki hukuman seumur hidup, serta yang perlu diperhatikan adalah setiap negara memiliki hukum yang berbeda-beda.
Selanjutnya perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Dicky Yunus, menyampaikan hal senada bahwa pentingnya penyusunan kriteria yang jelas untuk WNI yang akan dilakukan pemulangan serta perlunya menyusun dasar hukum transfer tahanan dari luar negeri.
