
Jakarta, 17 April 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menggelar rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana AntarNegara (Transfer of Sentenced Person/TSP).
Rapat ini dihadiri secara langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli serta dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti H, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi.
Selain itu turut serta hadir perwakilan dari kementerian/lembaga terkait diantaranya dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (kemenkopolkam), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum.
Rapat ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan dan memperoleh dukungan dari berbagai pemangku kepentingan terkait keberlanjutan pembentukan RUU tersebut, sekaligus menentukan kementerian atau lembaga yang akan bertindak sebagai pemrakarsa.
Dalam rapat tersebut, Deputi Nofli menyampaikan paparan mengenai latar belakang, urgensi, dasar hukum, perkembangan, penentuan pemrakarsa, serta posisi RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2025 hingga 2029.
Rapat ini berhasil mencapai sejumlah kesepakatan penting sebagai berikut: pertama, seluruh peserta mendukung agar proses pembentukan Undang-Undang Pemindahan Narapidana Antarnegara segera dilaksanakan. Kedua, Kemenko Kumham Imipas disepakati sebagai pemrakarsa RUU tersebut. Dan ketiga, Materi yang akan dimuat dalam RUU tidak hanya mencakup pemindahan narapidana antarnegara, tetapi juga pengaturan mengenai pertukaran narapidana.
"Dalam pelaksanaannya, RUU ini harus memperhatikan prinsip selektivitas, asas resiprositas, serta memprioritaskan negara-negara tertentu berdasarkan kriteria yang jelas" pungkas Deputi Nofli.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta memperkuat kerja sama hukum internasional Indonesia.
