Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Gelar Rakor Haji 1446H dan Pengawasan Haji Nonprosedural di Kalimantan Timur

WhatsApp Image 2025 06 04 at 15.26.09 1 1

Balikpapan, 2–3 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Haji 1446 Hijriah serta pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural di wilayah Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Dani Cahyadi selaku Analis Keimigrasian Ahli Madya dari Tim Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian yang berlangsung selama dua hari.

Pada hari pertama, Tim Asdep Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Timur. Dani menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan keimigrasian di tingkat provinsi melalui dua pendekatan, yakni pengawasan lapangan dan administratif.

“Fungsi pengawasan keimigrasian di daerah harus berjalan aktif dan terukur. Kita tidak bisa menunggu pelanggaran terjadi, melainkan harus mengantisipasi dengan kerja sama lintas sektor,” ujar Dani.

Pelaksanaan Haji 1446H di Kaltim dilaporkan berlangsung sesuai standar operasional, dengan 5.727 jemaah diberangkatkan dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Proses keberangkatan didukung oleh Satgas Haji dari Kantor Imigrasi Balikpapan.

WhatsApp Image 2025 06 04 at 15.26.09

Rapat juga membahas identifikasi modus-modus haji nonprosedural, seperti penggunaan visa non-haji untuk berhaji. Dani menyatakan bahwa pola-pola tersebut sudah dipetakan dan akan diawasi ketat. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan kepolisian, Kemenag, dan pihak bandara sangat penting dalam menutup celah-celah pelanggaran,” tambahnya.

Pada hari kedua, rakor dilanjutkan dengan Direktorat Intelkam Polda Kaltim. Direktur Intelkam menyoroti bahwa penyalahgunaan visa menjadi isu nasional yang turut berdampak di daerah. Hingga kini, belum ditemukan laporan pelanggaran haji nonprosedural di Kaltim, namun diperlukan langkah antisipatif.

Dalam penutup, Tim Asdep Koordinasi Tata Kelola Keimigraasian menekankan perlunya keterbukaan data antarinstansi, peningkatan sosialisasi kebijakan kepada calon jemaah, dan regulasi haji yang lebih jelas. “Keterbukaan dan sinkronisasi data visa sangat penting agar tidak ada lagi kasus visa tidak terbit jelang keberangkatan. Ini bukan sekadar soal administratif, tapi menyangkut ibadah umat,” tambah Dani. Rangkaian rakor ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI