Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wamenko Otto Dukung Penguatan Digitalisasi Tata Kelola Performing Rights Industri Musik Indonesia

WhatsApp Image 2025 06 04 at 15.39.22

Jakarta, 4 Juni 2025 - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menerima audiensi dari Presiden Direktur PT Jaringan VNT Indonesia (VNT Networks), Vedy Eriyanto di Ruang Rapat Wamenko Kumham Imipas, Selasa (4/6). Pertemuan ini membahas inisiatif digitalisasi tata kelola royalti musik melalui Sistem Performing Rights yang transparan dan terintegrasi.

Dalam pemaparannya, Vedy Eriyanto menguraikan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia, mulai dari rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran royalti, kurangnya transparansi dan sistem pelaporan dari pengguna komersial, hingga belum terintegrasinya sistem pencatatan karya antar lembaga pengelola hak cipta.

“Masih banyak pengguna komersial yang memutar musik tanpa izin resmi, karena tidak adanya sistem pelaporan yang jelas, dan belum adanya pustaka lagu nasional yang bisa dijadikan acuan dalam proses distribusi royalti,” jelas Vedy.

Sebagai solusi, VNT Networks memperkenalkan platform Sistem Manajemen Royalti (SMR) yang terintegrasi untuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga pemilik hak terkait seperti pencipta lagu, performer, produser, dan publisher. Sistem ini memungkinkan proses penghimpunan, pencatatan, verifikasi, hingga distribusi royalti dilakukan secara digital, cepat, dan transparan.WhatsApp Image 2025 06 04 at 15.39.21

Wamenko Otto Hasibuan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasi atas upaya VNT Networks dalam mendorong transformasi tata kelola industri musik nasional. "Kami mendukung digitalisasi sistem royalti musik sebagai bagian dari perlindungan hak cipta dan pemberdayaan ekonomi kreatif di Indonesia. Inovasi ini harus bersifat inklusif dan selaras dengan regulasi yang ada, serta menjamin keadilan bagi para pemilik hak," ujar Otto.

Otto menekankan bahwa transformasi ini harus dilakukan dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, pelaku industri, serta masyarakat luas. Ia juga menyoroti pentingnya aspek akuntabilitas dan pengawasan.

"Sistem seperti ini harus dibangun secara inklusif dan terbuka. Jangan sampai hanya mengganti sistem manual menjadi digital, tetapi masih menyisakan keraguan dan ketidakpercayaan publik. Kita ingin ekosistem musik yang sehat, yang menghormati hak dan memberi manfaat sebesar-besarnya kepada yang berhak," ujarnya.

Wamenko Otto turut menambahkan pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik antar kementerian, lembaga, maupun pelaku industri, dalam mewujudkan tata kelola musik yang berpihak pada pencipta dan pelaku seni. Pertemuan ini menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam merevolusi sistem penghimpunan dan distribusi royalti di Indonesia menuju era digital.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Syarifudin.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI