
Jakarta, 16 April 2025 — Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat Koordinasi bertajuk Pengawalan Bantuan Hukum dan Sistem Informasi Tata Kelola Regulasi, pada Rabu, 16 April 2025 di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian Prioritas Nasional RPJMN 2025–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo beserta jajaran. Turut hadir perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yaitu Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo didampingi Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim.
Dalam sambutannya, Setyo Utomo menegaskan pentingnya mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang terkait dengan program bantuan hukum dan sistem informasi tata kelola regulasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kemenko Kumham Imipas dalam menjalankan peran koordinatif guna memastikan arah pembangunan hukum nasional selaras dan terintegrasi.
“Tugas kami adalah memastikan bahwa seluruh aspek dalam penguatan hukum, termasuk bantuan hukum dan sistem regulasi, berjalan sinergis dan efisien, sejalan dengan indikator-indikator dalam Indeks Pembangunan Hukum,” ujar Setyo.

Sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029, penguatan reformasi hukum menjadi bagian dari Prioritas Nasional ke-7. Salah satu instrumen pengukurannya adalah Indeks Pembangunan Hukum, yang terdiri dari lima pilar utama: Budaya Hukum, Materi Hukum, Kelembagaan Hukum, Penegakan Hukum, serta Komunikasi dan Informasi Hukum. Dalam hal ini, Kemenko Kumham Imipas ditetapkan sebagai koordinator capaian indikator tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa program kerja mereka mencakup pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, pengembangan Desa Sadar Hukum, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum. Ia juga menyoroti perlunya penyelarasan antara program bantuan hukum yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan program sejenis yang dilaksanakan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim menekankan urgensi integrasi sistem informasi hukum. “Penyatuan antara platform JDIHN dan peraturan.go.id menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan informasi hukum lebih optimal,” ujarnya. Ia juga mendorong anggota JDIHN yang telah terintegrasi agar secara aktif menyampaikan laporan tahunan sebagai bagian dari evaluasi kinerja.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan bersama BPHN guna merumuskan langkah konkret untuk menyelaraskan kebijakan dan sistem informasi hukum ke depan.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran koordinatif dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang responsif, transparan, dan inklusif.
