Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Dorong Sinergi Lintas Sektor dalam Penanggulangan TPPO

40673Jakarta, 15 September 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025 di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Senin (15/9). Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan nasional yang lebih komprehensif, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyusun langkah strategis dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang semakin kompleks.

 

Rapat koordinasi dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil. Dalam sambutannya, Fitra menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia paling mendasar.

 

“Korban perdagangan orang bisa siapa saja – anak-anak, perempuan, bahkan laki-laki dewasa. Mereka dijebak, diperdaya, dan dipaksa demi keuntungan kelompok kriminal. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat transnasional. Karena itu, TPPO harus kita lawan bersama sebagai musuh bangsa,” ujar Fitra.

 

Fitra juga menekankan bahwa pengawasan keimigrasian perlu diperkuat untuk mencegah penyaluran pekerja migran ilegal, sementara sistem pemasyarakatan harus memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal sekaligus pembinaan.

 

Dalam sesi pemaparan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady menyampaikan pentingnya memperkuat landasan hukum, data faktual, serta koordinasi lintas sektor dalam merumuskan Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO 2025–2029.40664

“Indonesia memiliki regulasi yang cukup, mulai dari UU No. 21 Tahun 2007 hingga ratifikasi Palermo Protocol. Namun tantangan terbesar ada pada implementasi di lapangan. Koordinasi antarinstansi masih lemah, sementara modus operandi TPPO semakin kompleks, termasuk online scamming, perkawinan pesanan, hingga eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK),” jelas Andry.

 

Andry menambahkan, data 2022–2023 mencatat lebih dari seribu kasus TPPO, dengan ribuan korban yang tersebar di berbagai daerah rawan, terutama Nusa Tenggara Timur. “Situasi ini sudah darurat. Karena itu, rekomendasi kebijakan harus segera ditetapkan untuk memperkuat pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, dan pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil dalam paparannya menyoroti bahwa TPPO adalah ancaman struktural yang memengaruhi kedaulatan negara, perlindungan HAM, serta ketahanan sosial-ekonomi. “Indonesia adalah negara asal, transit, dan tujuan perdagangan orang. Kebijakan penanganannya tidak bisa sektoral, melainkan harus terintegrasi dengan kebijakan migrasi, diplomasi internasional, hingga perlindungan pengungsi,” ungkap Fitra.

 

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan korban-sentris dengan memastikan korban tidak dikriminalisasi, serta perlunya reformasi kelembagaan agar imigrasi tidak hanya berfungsi administratif tetapi juga investigatif dan analitis. “Perdagangan orang adalah musuh bersama. Dengan sinergi, kita wujudkan Indonesia yang bermartabat, melindungi warga negaranya, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Fitra.

 

Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa kolaborasi antar instansi, dukungan politik, dan partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam menangani TPPO.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, antara lain Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Nur Azizah, serta Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Achmad Brahmantyo Machmud. Hadir pula civitas akademika Universitas Indonesia serta para peserta dari berbagai Satuan Kerja terkait.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI