Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wamenko Otto Tekankan ASN Jaga Netralitas dan Sinergi Pasca Dinamika Unjuk Rasa

IMG-20250915-WA0014

Jakarta, 15 September 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan apel pagi lintas kementerian, Senin (15/9). Apel dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, yang diikuti secara luring dan daring oleh pejabat tinggi hingga jajaran pegawai.

Dalam sambutannya, Wakil Menko menegaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kunci menjaga kredibilitas birokrasi, terutama pasca dinamika unjuk rasa “17+8 Tuntutan Rakyat” yang berlangsung akhir Agustus lalu. “ASN dituntut untuk tetap tegak lurus pada aturan, tidak terjebak dalam polarisasi politik, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya,” tegasnya.

Ia menyampaikan lima poin penting yang harus dijalankan ASN, yakni: menjaga netralitas dalam sikap, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan; menegakkan profesionalitas melalui kinerja nyata; menjaga integritas serta kedisiplinan, khususnya dalam penggunaan media sosial; meningkatkan kecerdasan literasi digital untuk menangkal hoaks; dan memperkuat sinergi antarinstansi agar birokrasi lebih adaptif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

IMG-20250915-WA0012

Selain itu, Wakil Menko juga menekankan bahwa ASN harus menjadi perekat bangsa dan penyejuk di tengah perbedaan aspirasi masyarakat. “Netralitas bukan sekadar aturan, melainkan prinsip moral yang menjaga marwah birokrasi serta kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Otto menambahkan tiga catatan penting terkait makna netralitas ASN pasca unjuk rasa tersebut. Pertama, netral dalam sikap dan tindakan, yaitu tidak terlibat politik praktis maupun menyebarkan provokasi di ruang publik dan media sosial. Kedua, netral dalam pelayanan publik, dengan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan setara tanpa diskriminasi. Ketiga, netral dalam pengambilan keputusan birokrasi, di mana setiap kebijakan harus berlandaskan hukum, bukan tekanan politik atau opini massa.

“Netralitas ASN itu menyeluruh. Netral dalam bersikap, netral dalam memberi layanan, dan netral dalam mengambil keputusan. Hanya dengan begitu birokrasi akan tetap dipercaya publik,” tegas Otto. Apel lintas kementerian ini diharapkan memperkuat komitmen bersama seluruh ASN di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan untuk terus mengedepankan integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam menjalankan tugasnya bagi bangsa dan negara.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI