
Palembang, 1 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan dan sinkronisasi layanan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan kategori miskin dan kelompok rentan di Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan akses terhadap keadilan tidak berhenti pada tersedianya layanan, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara cepat, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, menyampaikan bahwa penguatan akses bantuan hukum menjadi salah satu perhatian dalam peningkatan capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) serta penyusunan Transformasi Akses terhadap Keadilan Terpadu Tahun 2027.
“Penguatan perlu dilakukan dari sisi regulasi, pedoman layanan berbasis GEDSI, serta peningkatan kapasitas petugas Rutan, Lapas, LPKA, dan Bapas agar layanan bantuan hukum semakin tepat sasaran dan inklusif,” ujar Setyo dalam kegiatan di Griya STIH Sumpah Pemuda Palembang, Selasa (1/9).
Urgensi penguatan layanan tersebut terlihat dari kondisi di Sumatera Selatan. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengungkapkan bahwa dari total 15.735 warga binaan, sebanyak 597 orang telah memperoleh bantuan hukum, terdiri atas 420 penerima bantuan hukum gratis dan 177 penerima bantuan hukum pribadi.
Menurut Yulius, keterbatasan layanan, tingkat literasi, serta pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum masih menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui kolaborasi antara pemerintah, UPT Pemasyarakatan, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjen Pemasyarakatan, Masjuno, menekankan bahwa Rutan, Lapas, dan LPKA memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk akses terhadap bantuan hukum. Karena itu, penguatan Pos Bantuan Hukum, kerja sama dengan OBH terakreditasi, serta mekanisme rujukan bagi tahanan miskin perlu terus diperkuat.
Ketua STIH Sumpah Pemuda Palembang, Firman Freaddy Busroh, menambahkan bahwa layanan bantuan hukum perlu bergerak lebih proaktif melalui skrining sejak awal. Identifikasi kondisi ekonomi maupun kerentanan dinilai penting agar tahanan dan warga binaan yang membutuhkan bantuan tidak terlambat memperoleh pendampingan.
Sejumlah narasumber juga menyoroti perlunya percepatan mekanisme rujukan, optimalisasi Sidbankum dan data layanan pemasyarakatan, peningkatan kualitas layanan OBH, serta penyederhanaan hambatan administratif yang masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum gratis.
Kegiatan tersebut turut diikuti jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, UPT Pemasyarakatan, OBH terakreditasi, penyuluh hukum, paralegal, akademisi, IJRS, serta mahasiswa.
Lewat forum ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbentuknya layanan bantuan hukum yang lebih terhubung dari tahap identifikasi, rujukan, hingga pendampingan, sehingga hak tahanan dan warga binaan untuk memperoleh akses terhadap keadilan dapat terpenuhi secara lebih nyata.
