
Palembang, 3 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah melalui Rapat Koordinasi Identifikasi Masalah Upaya Pemberdayaan Hukum Masyarakat, Kamis (3/7), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Rapat dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, Sekretaris DPRD H. Aprizal, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dedi Harapan. Acara dibuka dengan sambutan tertulis Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kemudian dilanjutkan dengan sambutan resmi oleh Ketua DPRD Sumsel.
Dalam paparannya, Setyo Utomo menjelaskan pentingnya penguatan akses informasi hukum bagi masyarakat melalui JDIH. Ia menilai pengelolaan dokumentasi hukum yang terbuka dan terintegrasi menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran hukum publik di daerah.
“Pemberdayaan hukum masyarakat tidak bisa dilepaskan dari akses terhadap informasi hukum yang jelas dan mudah dijangkau. Oleh karena itu, penguatan JDIH menjadi instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di tingkat daerah,” kata Setyo.
Ia juga memaparkan hasil pengukuran Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum Tahun 2023 serta kondisi pengelolaan JDIH Sumsel tahun 2025 yang menunjukkan perlunya peningkatan dari sisi integrasi, kapasitas SDM, dan infrastruktur digital.
Sesi berikutnya diisi oleh Murni Handayani Sari dari Tim Kerja Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, yang menjelaskan konsep Indeks Pembangunan Hukum (IPH). Menurutnya, keberadaan JDIH sangat strategis dalam mendorong peningkatan IPH karena mempermudah masyarakat mengakses regulasi dan informasi hukum yang sah dan terkini.
Selanjutnya, Rizky Novian Hartono memaparkan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Ia menekankan urgensi pembentukan JDIH di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari perluasan basis data hukum nasional dan literasi hukum bagi civitas akademika.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung aktif, dengan sejumlah masukan dari peserta yang berasal dari instansi daerah dan perguruan tinggi. Beberapa isu yang mengemuka antara lain perlunya pelatihan teknis JDIH, dukungan infrastruktur, serta penyempurnaan tampilan website agar lebih ramah pengguna.
Kemenko Kumham Imipas juga menegaskan komitmennya mendorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pembina JDIH untuk meningkatkan pembinaan dan pendampingan teknis di daerah.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem informasi hukum nasional yang transparan, inklusif, dan partisipatif demi mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
