
Jakarta, 3 Juli 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima kunjungan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) untuk membahas permasalahan serius terkait pemalsuan serta penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas posisi Indonesia dalam laporan internasional terkait perlindungan kekayaan intelektual, serta usulan pembentukan Satgas Nasional Kekayaan Intelektual sebagai langkah konkret dalam penegakan hukum di bidang ini.
Kunjungan MIAP yang dipimpin langsung oleh Chairman MIAP, Andi Hartanto, dan Executive Director, Justi Kusumah, diterima oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Turut hadir mendampingi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI, Syarifudin. Anggota MIAP yang turut serta antara lain perwakilan dari Nestle, Paragon, dan AHM.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Nofli yang menjelaskan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan dan mensinergikan kebijakan antar-lembaga terkait hukum dan HAM. Selanjutnya, Justi Kusumah menyampaikan dua agenda utama kunjungan MIAP, yakni memperkenalkan MIAP dan menyampaikan rekomendasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual.
"MIAP dibentuk pada tahun 2004 oleh sejumlah perusahaan lintas sektor yang peduli terhadap dampak pemalsuan di Indonesia. Kami juga menyusun strategi dan memberikan masukan terhadap regulasi, serta membangun kesadaran publik akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," jelas Justi.

Justi juga menyoroti hasil laporan NTE Report 2025 dan Special 301 Report 2024 yang dirilis oleh USTR, di mana Indonesia kembali masuk dalam daftar Priority Watch List, bahkan menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara dalam daftar tersebut. "Selama 25 tahun terakhir, Indonesia belum pernah keluar dari daftar ini karena penanganan masalahnya belum menyentuh akar persoalan. Pendekatan yang dilakukan masih reaktif, bersifat sektoral, dan kurang transparan," tegasnya.
MIAP pun mengajukan beberapa rekomendasi, seperti penguatan teknologi dalam pemeriksaan merek, penggunaan AI untuk mendeteksi kemiripan merek, serta pembentukan Satgas Nasional Kekayaan Intelektual melalui Keputusan Presiden sebagai dasar hukum yang kuat.
Menanggapi hal tersebut, Wamenko Otto Hasibuan menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas Nasional Kekayaan Intelektual. "Pembentukan satgas ini penting, dan tentu perlu dikoordinasikan lintas sektor. Kepres bisa menjadi langkah awal. Pemalsuan ini bukan hanya menyebabkan kerugian materi, tapi juga mencoreng martabat bangsa," ujar Wamenko Otto.
Deputi Nofli menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga telah melakukan upaya, seperti memberikan sertifikasi kepada toko-toko di kawasan Mangga Dua yang berkomitmen tidak menjual barang palsu. Ia juga menyetujui perlunya diskusi lebih lanjut. "Kami usulkan membuat FGD lintas sektor untuk memperkuat pemahaman bersama soal perlindungan merek," ucap Deputi Nofli.
Wamenko Otto juga menyambut baik usulan tersebut. "Kita perlu undang hakim niaga dalam FGD agar pemahaman tentang merek bisa disamakan. Namun yang utama, kita harus minta data dari DJKI tentang perkara pemalsuan yang sering muncul," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Nestle menambahkan bahwa pemalsuan tidak hanya merugikan dari sisi bisnis, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. "Produk asli sudah melalui uji kesehatan dan proses higienis. Jika dipalsukan, standar itu tidak lagi terjamin," tegasnya.
Kunjungan MIAP ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih konkret antara pemerintah dan sektor swasta dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual serta menekan praktik pemalsuan yang masih marak di Indonesia.
