Jakarta, 5 Maret 2025 – Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, menekankan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus menjadi pelindung hak asasi anak di Indonesia.
"Untuk itu, KPAI perlu dikuatkan lagi posisinya sebagai Komisi, setidaknya sama dengan Komisi lainnya," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna membahas pentingnya dukungan pemerintah dalam perlindungan Hak Asasi Anak di Indonesia.
Ibnu juga menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor guna memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia, salah satunya proses penguatan regulasi yang lebih ketat serta mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara maksimal.
“Pemerintah harus berperan lebih aktif, baik dalam pencegahan, penanganan, maupun pengawasan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak. Koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar upaya perlindungan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun.
Dalam pertemuan tersebut, juga disorot mengenai rendahnya perhatian terhadap pemenuhan hak dasar anak, terutama bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Banyak anak korban tindak kekerasan yang hak-haknya tidak terpenuhi, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dan sosial. Hal ini berdampak pada trauma berkepanjangan yang menghambat tumbuh kembang mereka secara optimal.
“Anak korban sering kali tidak mendapatkan pemulihan yang memadai, sehingga trauma yang dialami terus berlanjut dan mempengaruhi masa depan mereka. Pemerintah harus hadir lebih kuat untuk memastikan perlindungan dan rehabilitasi yang layak bagi mereka,” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.
Pertemuan ini juga membahas pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Masih banyak keluarga yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar anak, bahkan justru menjadi pelaku kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual. Tidak hanya di lingkungan keluarga, kondisi serupa juga terjadi di tempat pengasuhan alternatif seperti daycare dan panti asuhan, yang sering kali luput dari pengawasan ketat.
Sayangnya dalam menanggapi hal tersebut, KPAI masih menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi tenaga manusia maupun anggaran, dalam menjalankan tugas pengawasan dan advokasi perlindungan anak. Oleh karena itu, KPAI meminta dukungan lebih dari pemerintah dalam bentuk peningkatan anggaran, sinkronisasi kebijakan, serta koordinasi yang lebih efektif.
Diharapkan, melalui sinergi yang lebih kuat antara Kemenko Kumham Imipas, KPAI, serta instansi terkait lainnya, perlindungan terhadap anak di Indonesia dapat semakin meningkat. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan nyata, baik dalam kebijakan, anggaran, maupun penguatan lembaga yang berperan dalam perlindungan anak.
