Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Bahas Rancangan Awal Panduan Teknis Pelaksanaan Koordinasi

1

Jakarta, 5 Maret 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat pembahasan rancangan awal panduan teknis pelaksanaan koordinasi di Ruang Rapat Staff Ahli. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya digelar untuk mengatur dan memperkuat koordinasi lintas kementerian di bawah Kemenko Kumham Imipas.

Dalam arahannya, Andika menyampaikan bahwa penyusunan panduan teknis ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dalam kegiatan coffee morning lintas kementerian yang digelar di Selasar Gedung Administrasi Hukum Umum pada pekan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan panduan teknis ini sangat penting guna memastikan efektivitas koordinasi antara kementerian yang berada di bawah naungan Kemenko Kumham Imipas.

"Dengan adanya panduan ini, diharapkan koordinasi dengan kementerian lain dapat berjalan lebih efisien dan terstruktur," pesannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, menekankan bahwa penyusunan panduan teknis ini merupakan langkah strategis yang memerlukan perhatian terhadap tiga aspek utama, yaitu dukungan manajemen, pengaturan teknis, dan pengawasan. Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus diperhitungkan secara matang agar panduan yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menyoroti pentingnya batasan dalam audiensi yang diterima oleh Menteri Koordinator Kumham Imipas. Selain itu, ia juga menekankan perlunya aturan yang jelas mengenai mekanisme kunjungan ke satuan kerja (Satker), termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), guna memastikan koordinasi berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

2

"Kesatuan pemikiran dalam pembagian kewenangan antara kementerian teknis dan kementerian koordinator sangat penting," ujar Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono. Ia menekankan perlunya menjaga kekompakan serta menghindari disharmoni yang dapat mengganggu kinerja koordinasi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menyoroti perlunya penajaman tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Menurutnya, penyusunan panduan teknis ini harus mempertimbangkan aspek proses bisnis agar koordinasi antar-kementerian dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rapat yang juga dihadiri oleh pejabat manajerial ini menjadi langkah awal dalam merumuskan panduan teknis yang akan menjadi pedoman dalam koordinasi lintas kementerian di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Dengan sinergi dan kerja sama yang solid, diharapkan panduan teknis ini dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi koordinasi di antara kementerian terkait.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI