Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas dan Kemensetneg Perkuat Koordinasi Pembentukan Regulasi

WhatsApp Image 2026 01 07 at 08.15.42Jakarta, 6 Januari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat peran koordinatifnya dalam pembentukan regulasi nasional. Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli dengan Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dilaksanakan pada Selasa (6/1), di Kantor Kemensetneg, Jakarta.

Koordinasi ini membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, serta penguatan peran dan fungsi koordinasi kementerian koordinator di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Terkait RPP Manajemen ASN, disampaikan bahwa hingga saat ini pembahasan masih berlangsung di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan memerlukan waktu yang relatif panjang. Hal tersebut disebabkan oleh kompleksitas substansi pengaturan, termasuk perlunya pendalaman dan penyelarasan terhadap berbagai materi muatan yang berkaitan dengan tata kelola ASN lintas sektor.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menegaskan bahwa pengaturan mengenai penugasan aparatur pada kementerian dan lembaga perlu dirumuskan secara cermat agar selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta sejalan dengan arah kebijakan konstitusional.

“Pengaturan dalam RPP Manajemen ASN perlu memberikan kejelasan norma agar tidak menimbulkan ruang interpretasi yang terlalu luas. Penegasan kriteria dan ruang lingkup penugasan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian dengan fungsi, kewenangan, serta prinsip profesionalitas aparatur negara,” ujar Nofli.

Selain itu, koordinasi juga membahas dinamika penguatan peran kementerian koordinator dalam konteks revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Disampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 yang diterbitkan pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan instrumen penguatan koordinasi kabinet yang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan dan arahan Presiden pada masa tersebut.

Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dilakukan penataan dan pemekaran kementerian koordinator dengan pembagian tugas yang lebih terstruktur dan strategis. Sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian PANRB, dan Kemensetneg, ditempatkan langsung di bawah Presiden.

Namun demikian, dalam praktiknya penguatan peran kementerian koordinator tidak hanya ditentukan oleh norma kelembagaan, tetapi juga oleh faktor kepemimpinan dan mekanisme koordinasi antarkementerian. Hingga saat ini, Kemensetneg masih berpedoman pada pengaturan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang berlaku.

“Dalam praktik koordinasi, masih terdapat tantangan berupa ketidaksinkronan antara kementerian koordinator dan kementerian teknis, khususnya dalam proses penyusunan dan penerbitan regulasi. Hal ini perlu terus dibenahi melalui penguatan mekanisme koordinasi yang lebih efektif,” jelas Nofli.

Sebagai tindak lanjut penguatan koordinasi, Kemensetneg menyatakan komitmennya untuk mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga agar melibatkan Kemenko Kumham Imipas dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi koordinasi kementerian koordinator serta memastikan harmonisasi kebijakan hukum di tingkat nasional.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI