
Jakarta, 19 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendalami rekomendasi kebijakan penguatan pemanfaatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam mekanisme keadilan restoratif. Pembahasan berlangsung dalam Rapat Pendalaman Rekomendasi Kebijakan Penguatan Pemanfaatan Penelitian Kemasyarakatan dalam Mekanisme Keadilan Restoratif di Ruang Rapat Deputi Hukum, Lantai 15, Jakarta, Rabu (19/8).
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, mengatakan penguatan pemanfaatan Litmas diperlukan sejalan dengan pergeseran paradigma pemidanaan yang semakin mengedepankan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, reintegrasi sosial, dan proporsionalitas pemidanaan.
“Penelitian Kemasyarakatan memiliki posisi penting karena informasi mengenai karakteristik pelaku, latar belakang tindak pidana, hubungan antara pelaku dan korban, serta dampak pemidanaan merupakan bagian dari informasi sosial yang dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana,” ujar Robianto.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan dalam optimalisasi Litmas, antara lain belum tegasnya pengaturan Litmas sebagai instrumen asesmen sosial, belum dimanfaatkannya litmas sebagai asesmen sosial dalam Mekanisme Keadilan Restoratif, keterbatasan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan, serta belum adanya sistem yang menjamin kualitas dan konsistensi Litmas.
Robianto menjelaskan, Kemenko Kumham Imipas telah melakukan berbagai tahapan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan, mulai dari rapat persiapan bersama mitra strategis, koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum, hingga pendalaman bersama peneliti, pakar hukum, dan praktisi pemasyarakatan.
Adapun rancangan rekomendasi yang dibahas mencakup reformulasi standar Litmas pada tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pasca-ajudikasi dengan pendekatan satu data inti yang dapat diperbarui secara bertahap. Selain itu, rekomendasi mencakup penyesuaian kurikulum pendidikan dan pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan, pengembangan pertukaran Litmas secara elektronik, serta strategi pemenuhan kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan melalui penambahan formasi dan redistribusi sumber daya manusia.
Dalam rapat tersebut, Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dodik Setyo Wijayanto, memaparkan mengenai mekanisme keadilan restoratif dan kedudukannya dalam sistem peradilan pidana. Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait lainnya dengan tujuan memulihkan keadaan seperti semula.
Dodik juga menjelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada sejumlah tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara itu, Peneliti AdhyAksara Gautama Consulting, Ali Aranoval, memaparkan strategi tindak lanjut dan monitoring implementasi standar Litmas. Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah arsitektur Litmas bertingkat yang mengintegrasikan data inti bersama, modul asesmen sesuai tahapan proses peradilan, payung hukum lintas lembaga, validasi bertahap, serta tata kelola dan etika.
Ali juga menekankan pentingnya dukungan kelembagaan Kemenko Kumham Imipas melalui penguatan koordinasi lintas lembaga, penguatan payung hukum, pemantauan implementasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), serta evaluasi bersama Ditjenpas.
Selanjutnya, Program Manajer Akses terhadap Keadilan & Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marselino H. Latuputty, mendalami aspek penyusunan dan pemantauan rekomendasi kebijakan. Ia menekankan bahwa rekomendasi kebijakan harus memuat aksi yang konkret, pihak yang bertanggung jawab, target waktu pencapaian, serta mekanisme pemantauan yang dapat mengukur tingkat pelaksanaannya.
Pemanfaatan Litmas juga dinilai dapat mendukung penerapan alternatif pemidanaan nonpenjara. Litmas dapat menyediakan informasi mengenai kondisi sosial pelaku dan korban, faktor penyebab tindak pidana, potensi pemulihan, dukungan lingkungan, hingga prospek reintegrasi. Informasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif maupun alternatif pemidanaan.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Kemenko Kumham Imipas memperkuat substansi rekomendasi kebijakan agar dapat diimplementasikan secara efektif dan terukur. Pembahasan diarahkan pada tiga fokus utama, yakni strategi tindak lanjut dan monitoring implementasi standar Litmas, reviu serta penguatan rekomendasi kebijakan optimalisasi Litmas, dan pendalaman pertimbangan hakim dalam pemeriksaan serta penetapan mekanisme keadilan restoratif.
Melalui penguatan tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar Litmas tidak hanya berfungsi dalam tahap pemasyarakatan, tetapi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sebagai instrumen asesmen sosial yang mendukung pengambilan keputusan dalam mekanisme keadilan restoratif dan penerapan alternatif pemidanaan secara lebih tepat, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.
