Jakarta, 19 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat komitmen dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di dunia kerja melalui kegiatan Sosialisasi Panduan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Rabu (19/8). Kegiatan tersebut menekankan pentingnya membangun sistem pencegahan dan penanganan yang mampu memberikan perlindungan bagi korban, termasuk dalam situasi ketika kekerasan terjadi dalam relasi kuasa di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan tahun 2025 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan dalam kasus kekerasan di tempat kerja, dengan persentase 64 persen. Sementara berdasarkan sektor kerja, 78 persen pengaduan kekerasan di tempat kerja terjadi di sektor publik.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan pentingnya membangun lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan menghormati martabat setiap pegawai. Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual membutuhkan komitmen bersama serta budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan saling menghormati.
“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab kita bersama. Kita harus memastikan bahwa lingkungan kerja di Kemenko Kumham Imipas menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menghormati martabat setiap pegawai. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, dan setiap laporan harus ditangani secara serius dengan tetap memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Andika.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin meningkatkan pemahaman seluruh jajaran agar mampu mengenali, mencegah, dan menangani kekerasan seksual secara tepat. Yang paling penting adalah membangun budaya kerja yang saling menghormati, berintegritas, dan berperspektif hak asasi manusia, sehingga setiap pegawai merasa aman untuk bekerja dan menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
“Kita juga perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas, sehingga korban tidak merasa takut atau sendirian ketika mengalami kekerasan. Institusi harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi,” tegas Andika.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menjelaskan bahwa lingkungan kerja yang secara profesional seharusnya memberikan rasa aman tidak serta-merta terbebas dari kekerasan seksual. Ketimpangan dan relasi kuasa dalam hubungan kerja dapat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan sekaligus menempatkan korban pada posisi rentan.
“Relasi kuasa menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat kekerasan seksual di tempat kerja. Ketika pelaku memiliki posisi atau kewenangan yang lebih tinggi, korban dapat berada dalam kondisi yang rentan dan kesulitan untuk menolak maupun melaporkan tindakan yang dialaminya,” ujar Devi.
Menurut Devi, kondisi tersebut menjadi semakin penting diperhatikan dalam lingkungan pemerintahan, mengingat hubungan kerja memiliki struktur kewenangan yang dapat memengaruhi pekerjaan, penilaian, promosi, maupun keberlanjutan karier seseorang.

Materi Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di tempat kerja dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk intimidasi seksual oleh atasan atau supervisor. Bentuknya antara lain permintaan sentuhan yang tidak dikehendaki, ajakan melakukan hubungan seksual dengan imbalan kenaikan jabatan atau promosi, hingga ancaman penalti, pemecatan, tidak mendapatkan promosi, atau pemberian tugas berat apabila permintaan seksual ditolak.
Karena itu, Devi menekankan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi. Institusi perlu memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang komprehensif, mulai dari pengaturan internal, sosialisasi, mekanisme pelaporan, perlindungan korban, hingga pemulihan.
“Pencegahan dan penanganan harus dibangun sebagai sebuah sistem. Korban harus memiliki ruang yang aman untuk melapor dan mendapatkan perlindungan selama proses penanganan berlangsung, tanpa kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” jelas Devi.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja. Menurut Devi, keberadaan satuan tugas penting untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan memiliki mekanisme yang jelas serta tidak berhenti pada kebijakan semata.
“Satuan tugas diperlukan agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memiliki mekanisme yang jelas. Tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap pemulihan,” tegas Devi.
Ia menjelaskan, korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki sejumlah hak yang harus dijamin selama proses penanganan, antara lain kerahasiaan identitas, keamanan korban dan saksi, keberlanjutan upah dan pekerjaan, jaminan tidak terhambat dalam karier, pendampingan, serta pemulihan fisik, psikis, dan ekonomi. Korban juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan serta mendapatkan lingkungan kerja yang aman selama proses berlangsung.
Dari sisi regulasi, Devi menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menegaskan bahwa seluruh bentuk kekerasan seksual merupakan tindak pidana, termasuk yang terjadi di tempat kerja. Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 menjadi pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, meskipun belum mencakup sejumlah sektor di luar hubungan kerja formal, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, dalam laporan kegiatannya menyampaikan pentingnya meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama mengenai pencegahan serta penanganan kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong penguatan kapasitas jajaran dalam mengenali, mencegah, dan menangani kekerasan seksual di dunia kerja. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kebijakan, sosialisasi, pembentukan satuan tugas, peningkatan kapasitas, serta penyediaan sarana dan mekanisme yang mendukung terciptanya budaya kerja bebas dari kekerasan seksual.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam membangun lingkungan kerja yang aman, berintegritas, dan berperspektif hak asasi manusia, sekaligus memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
