
Jakarta, 22 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat tindak lanjut penyampaian draf tanggapan terhadap Perjanjian Pemindahan Narapidana Antarnegara (Transfer of Sentenced Persons) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia, Selasa (22/9).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kemenko Kumham Imipas Lantai 35, Gedung Trinity, Jakarta, tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyatukan pandangan kementerian dan lembaga sebelum Pemerintah Indonesia menyampaikan tanggapan secara resmi kepada Pemerintah Malaysia.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta rapat. Menurutnya, forum tersebut memiliki peran penting dalam memastikan adanya kesamaan pandangan antarkementerian dan lembaga dalam proses penyusunan tanggapan Pemerintah Indonesia.
“Rapat yang kita laksanakan ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat koordinasi dan menyatukan pandangan antarkementerian dan lembaga sebelum pemerintah kita menyampaikan tanggapan secara resmi kepada Pemerintah Malaysia,” ujar R. Andika.
Andika menjelaskan, pelaksanaan koordinasi tersebut merupakan bagian dari tugas Kemenko Kumham Imipas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Ia mendorong seluruh peserta rapat untuk menyampaikan pandangan, pendapat, masukan, maupun pemikiran yang diperlukan dalam proses penyusunan draf tanggapan tersebut.
“Melalui percepatan ini, saya berharap seluruh peserta rapat berkenan menyampaikan pandangan, pendapat, masukan, dan pemikiran jika dipandang perlu,” katanya.
R. Andika berharap pembahasan dapat menghasilkan kesepakatan yang konstruktif sekaligus memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Malaysia yang memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menyampaikan bahwa kerja sama pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia merupakan instrumen kerja sama hukum internasional yang strategis.
Menurut Nofli, Pemerintah Indonesia memiliki posisi yang tegas dan konsisten untuk menempuh jalur pembentukan perjanjian bilateral (bilateral treaty) yang mengikat secara resmi. Langkah tersebut ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemindahan narapidana.

Nofli menjelaskan, bahan utama yang menjadi objek pembahasan dalam rapat merupakan naskah draf usulan awal dari Pemerintah Malaysia yang disampaikan kepada Pemerintah Indonesia dan kemudian disusun rumusan tanggapannya.
“Dari draf tersebut, kami melihat ada lima muatan krusial yang perlu kita bahas,” kata Nofli.
Kelima isu tersebut meliputi pengecualian pidana mati; prinsip voluntary consent dan akses konsuler; verifikasi keabsahan kewarganegaraan serta persyaratan sisa masa pidana minimal 24 bulan; hak pemantauan pascapemindahan dan penangkalan keimigrasian; serta skema pembiayaan.
Menurut Nofli, rapat koordinasi tersebut diarahkan untuk menyepakati draf Pemerintah Republik Indonesia yang nantinya akan menjadi bahan dalam proses perundingan dengan Pemerintah Malaysia.
“Setiap usulan, koreksi, maupun penyesuaian istilah teknis dari Kemenimipas, Kemenkum, Kemenlu, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan undangan lainnya akan kita sunting secara real-time hingga mencapai titik kesepakatan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak dalam memberikan masukan yang konstruktif. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan rumusan tanggapan Indonesia dapat disusun secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan dan tugas masing-masing instansi.
Rapat tersebut turut dihadiri Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas Fitra Arsil, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Bidang Isu Strategi Karjono.
Hadir pula Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum, Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung, Koordinator Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, serta Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani.
Melalui forum yang difasilitasi oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum ini, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong sinergi dan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan kerja sama hukum internasional.
Masukan dari Kementerian/Lembaga terhadap Draf Perjanjian Pemindahan Narapidana Indonesia-Malaysia akan menjadi landasan bagi Pemerintah Indonesia dalam proses perundingan lebih lanjut dengan Pemerintah Malaysia. Kementerian/Lembaga pada umumnya mendukung Perjanjian Pemindahan Narapidana Antarnegara, namun perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan negosiasi. Forum ini juga sepakat untuk mendorong Rancangan Undang-undang Pemindahan Narapidana segera menjadi Undang-undang agar dapat dijadikan sebagai posisi dasar Pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan pemindahan narapidana, baik melalui Perjanjian Bilateral maupun Perjanjian Regional.
