
Jakarta, 22 September 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat koordinasi dengan pelaku industri media dalam mendorong ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penguatan kebijakan pelindungan hak cipta karya jurnalistik, termasuk menghadapi perkembangan pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam produksi dan pemanfaatan konten media.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Koordinasi Lintas Pemangku Kepentingan terkait Memperkuat Ekosistem KI dan Penguatan Kebijakan Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik pada Garuda TV yang dilaksanakan di Menara Garuda, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan KI (P3KI) tersebut menjadi forum untuk menjaring masukan dari perspektif industri media mengenai perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, khususnya terkait pelindungan karya jurnalistik, sekaligus menggali tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi AI.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten Deputi Koordinasi P3KI, Syarifuddin, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pelaku industri media diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, literasi KI bagi insan pers juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik dapat dipahami dan dilindungi dengan baik.
“Perkembangan teknologi membawa perubahan terhadap proses produksi dan pemanfaatan karya jurnalistik. Karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai pelindungan hak cipta, baik hak moral maupun hak ekonomi, sekaligus kebijakan yang mampu merespons perkembangan teknologi,” ujar Syarifuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin juga menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas menjalankan fungsi koordinasi dan sinkronisasi dalam perumusan kebijakan di bidang KI. Masukan dari Garuda TV diharapkan dapat menjadi bahan dalam penguatan rekomendasi kebijakan, termasuk dalam mengawal perkembangan regulasi hak cipta serta merespons perkembangan teknologi AI.
Pemimpin Redaksi Garuda TV, Atika Suri, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan terkait kepastian pelindungan karya jurnalistik. Salah satunya mengenai kedudukan hak atas karya jurnalistik setelah berakhirnya jangka waktu 25 tahun serta pelindungan terhadap karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, termasuk agregator berita.
Menanggapi hal tersebut, Asdep P3KI menjelaskan bahwa dalam rumusan RUU Hak Cipta yang sedang dibahas, karya jurnalistik ditempatkan sebagai salah satu bentuk ciptaan yang memperoleh pelindungan hak cipta. Dalam hal hak cipta atas karya jurnalistik dialihkan melalui perjanjian jual putus, terdapat ketentuan mengenai beralihnya kembali hak cipta kepada pencipta setelah jangka waktu tertentu, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pemanfaatan dan pemberian kompensasi. Ketentuan tersebut masih dalam proses pembahasan sehingga substansi dan formulasi akhirnya masih dapat mengalami perubahan.
Pembahasan kemudian berkembang pada pemanfaatan AI dalam produksi karya jurnalistik. Staf Asdep P3KI, Retno Dwi Utami, menjelaskan mengenai rumusan dalam RUU Hak Cipta terkait hasil ciptaan berbasis AI, termasuk kriteria hasil ciptaan yang dapat dikomersialisasikan serta pembatasan penggunaan identitas atau kemiripan individu tanpa izin, khususnya untuk kepentingan komersial.
Diskusi tersebut juga menyoroti perlunya arah regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan pencipta, perusahaan media, serta perkembangan teknologi AI. Garuda TV menilai diperlukan kejelasan mengenai kepemilikan karya jurnalistik, hak moral dan hak ekonomi, status hak setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan, serta pemanfaatan karya oleh pihak ketiga atau agregator.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Garuda TV, Foorestya Sartika, turut menekankan perlunya pengaturan yang lebih operasional mengenai pemanfaatan AI dalam produksi karya jurnalistik, termasuk batas penggunaan AI, penggunaan identitas individu, serta aspek komersialisasi karya berbasis AI.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Kemenko Kumham Imipas dalam menjalankan fungsi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang KI. Penguatan kebijakan ke depan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers dan industri media, sekaligus tetap membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi AI sebagai bagian dari perkembangan proses produksi dan distribusi informasi.
Melalui koordinasi dengan pelaku industri media, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong penguatan ekosistem KI yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, sekaligus memastikan aspek pelindungan terhadap pencipta dan karya jurnalistik tetap menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan hak cipta.
