
Jakarta, 25 Januari 2025 – Kedeputian Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi pada bersama Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (Dit. OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk membahas perkembangan proses permohonan ekstradisi yang sedang ditangani oleh Dit OPHI.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tim Transisi Kemenko Kumham Imipas ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum. Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dan Kepala Subdirektorat Otoritas Pusat Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum turut mengikuti rapat koordinasi ini.
Rapat dimulai dengan pemaparan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai progres proses ekstradisi yang ditangani oleh Dit. OPHI, dan dilanjutkan dengan diskusi bersama mengenai rencana tindak lanjut terkait penanganan permohonan ekstradisi tersebut.
Merujuk pada Undang-undang (UU) No 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, permohonan ekstradisi dilakukan atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diajukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia atas nama Presiden melalui saluran diplomatik. Saat ini, proses permintaan ekstradisi sedang berjalan, namun pada pelaksanaannya dibutuhkan koordinasi untuk pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung, terutama yang berkaitan dengan prinsip dual criminality, sebagai salah satu asas penting dalam perjanjian ekstradisi.

