
Jakarta, 23 Januari 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi perwakilan dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) untuk membahas isu-isu mendesak terkait dengan Pasal 17 ayat (2a) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2024. Undang-undang ini mengubah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ada (UU No. 11 Tahun 2008) dan telah menimbulkan kekhawatiran di sektor perbankan mengenai implikasinya terhadap transaksi digital.
Diterima oleh Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan berpendapat bahwa memang perlu dilakukaannya telaah lebih lanjut alasan mengapa dikeluarkannya pasal tersebut dengan menyesuaikan dengan pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya. Selain sebagai faktor keamanan, perlu dikaji kembali Pasal 17 ayat (2a) tersebut.
Hal ini sebagaimana beberapa kemungkinan yang akan terjadi sebagai implikasi adanya pasal tersebut yang disampaikan oleh perwakilan Perbanas, diantaranya:
- Sektor perbankan saat ini mengalami ketidakpastian akibat ketentuan baru dalam UU ITE. Penerapan Pasal 17, yang mewajibkan semua transaksi non-tatap muka untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dijamin oleh Sertifikat Elektronik (SE), diperkirakan akan memiliki konsekuensi yang luas;
- Salah satu hasil yang paling mengkhawatirkan dari regulasi ini adalah kemungkinan regresi ke transaksi tunai. Perubahan ini diperkirakan akan meningkatkan biaya bagi pemerintah, terutama dalam hal pencetakan dan distribusi uang di seluruh Indonesia;
- Persyaratan untuk TTE dan verifikasi keasliannya menimbulkan hambatan operasional. Proses ini memerlukan akses internet yang memadai dan komunikasi elektronik, yang mungkin tidak tersedia untuk semua segmen Masyarakat;
- Undang-undang baru mengategorikan semua transaksi keuangan digital—termasuk yang dilakukan melalui ATM, EDC, mobile banking, internet banking, dan platform e-commerce—sebagai berisiko tinggi, sehingga mewajibkan penggunaan TTE yang dijamin oleh SE;
Sebagai masukan, Perbanas menyampaikan bahwa saat ini bank telah menetapkan mekanisme keamanan, seperti protokol Kenali Pelanggan Anda (KYC) dan otentikasi dua faktor (2FA), ada argumen kuat untuk mengecualikan transaksi perbankan digital dari persyaratan TTE. Selain itu sektor perbankan juga sudah berada di bawah regulasi ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Kedua institusi ini melakukan audit menyeluruh, memastikan bahwa semua produk perbankan ditinjau secara cermat sebelum diluncurkan.
Wamenko Otto Hasibuan, melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayan Intelektual akan menindaklanjuti hasil audensi hari ini. “Tindak lanjut atau apapun bentuknya nanti akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya, karena jika dicermati ini perlu koordinasi lintas sektor dalam diskusinya,” pungkasnya.

