
Jakarta, 27 Agustus 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Identifikasi Masalah atas Isu Strategis Interoperabilitas Data Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan. Kegiatan ini merupakan langkah koordinatif dalam rangka pencapaian target Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMN 2025–2029, khususnya pada prioritas nasional ke-7 dengan sasaran terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil, tidak memihak, serta sistem politik yang fungsional, berdasarkan indikator Indeks Pembangunan Hukum.
Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Supriadi. Dalam laporannya, Ramelan menyampaikan bahwa penyelenggaraan FGD ini merupakan forum strategis untuk menyamakan persepsi antar-kementerian dan lembaga terkait, sekaligus menjadi wadah identifikasi permasalahan yang kerap muncul dalam layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Ramelan menekankan pentingnya menginventarisir kendala teknis maupun regulatif sebagai bahan perumusan kebijakan ke depan, sehingga arah pembangunan hukum nasional sesuai dengan target RPJMN 2025–2029.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Supartono, menekankan pentingnya interoperabilitas data dalam layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Menurutnya, isu ini muncul karena adanya kebutuhan antarinstansi dalam menghasilkan produk hukum yang valid, khususnya terkait administrasi kependudukan dan status kewarganegaraan seseorang. “Interoperabilitas data menjadi jawaban atas tantangan maraknya upaya pemalsuan dokumen kependudukan maupun keimigrasian,” ujarnya.

Supartono juga menegaskan bahwa meskipun layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan telah berbasis teknologi informasi dan memberi kemudahan, penyelenggara layanan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan. “Kemudahan dari teknologi informasi harus diimbangi dengan mekanisme check and balances sebelum terbitnya produk hukum yang memiliki akibat hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Kemenko Kumham Imipas mendorong agar data layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan yang dikelola Ditjen Administrasi Hukum Umum, data administrasi kependudukan, serta data keimigrasian dapat dimanfaatkan bersama melalui interoperabilitas lintas kementerian dan lembaga. “Melalui FGD ini, kami berharap dapat mengidentifikasi hambatan sekaligus menemukan solusi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan sistem interoperabilitas data yang kuat,” pungkas Supartono.
Diharapkan melalui forum diskusi ini, para peserta dapat membahas dua pokok pikiran utama, yakni pemetaan kerangka masalah mencakup alur proses, konsep, kendala, dan tantangan dalam layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan; serta analisis kebutuhan informasi data antar-kementerian dan lembaga guna mendukung interoperabilitas layanan tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Ditjen Dukcapil.

