
Bali, 7 Oktober 2026 – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) R. Andika Dwi Prasetya bersama Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menghadiri Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Bali, Rabu (7/10).
Forum internasional yang berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 tersebut diselenggarakan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan menjadi ruang dialog antarnegara serta pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah perkembangan ekosistem digital.
Kegiatan dibuka oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa transformasi digital dalam ekosistem hak cipta memberikan peluang besar bagi perkembangan ekonomi kreatif, namun pada saat yang sama menghadirkan tantangan untuk memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara adil.

“Transformasi digital ekosistem hak cipta menyangkut kita semua. Transformasi ini juga menggerakkan ekonomi kreatif dalam pembangunan masyarakat. Namun, kita juga menghadapi tantangan untuk memastikan ekosistem hak cipta dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, tata kelola yang semakin baik diperlukan agar kemajuan teknologi tidak hanya memberikan manfaat bagi pengguna dan platform digital, tetapi juga memberikan perlindungan serta manfaat ekonomi yang layak bagi pencipta dan pemegang hak atas karya yang dimanfaatkan di berbagai negara.
Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel, dan saling terhubung sehingga penggunaan karya, perhitungan royalti, hingga distribusi hak ekonomi kepada pencipta dapat ditelusuri secara lebih baik.

“Tujuan kita adalah memastikan kreator dan pemegang hak lainnya memperoleh hak yang adil melalui ekosistem hak cipta yang transparan dan saling terhubung,” katanya.
Dialog global tersebut memusatkan pembahasan pada tiga isu utama, yaitu transparansi dalam administrasi royalti, akuntabilitas dalam sistem tata kelola, serta interoperabilitas hak dan metadata. Ketiga aspek tersebut dipandang penting seiring semakin luasnya pemanfaatan karya melalui layanan digital dan platform lintas negara.
Sebanyak 35 negara terlibat secara daring maupun luring dalam forum tersebut, bersama organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, industri, pencipta, praktisi, akademisi, serta pakar. Peserta antara lain berasal dari kelompok negara ASEAN, Asia-Pasifik, Amerika Latin dan Karibia, Asia Tengah, kawasan Kaukasus dan Eropa Timur, serta Afrika. Forum turut melibatkan lembaga manajemen kolektif dari sejumlah negara, termasuk Singapura, Jepang, dan Tiongkok.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan forum tersebut sebagai bagian dari upaya Indonesia mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika global.
“Kemenko Kumham Imipas mengapresiasi inisiatif Kementerian Hukum melalui DJKI dalam mempertemukan berbagai negara dan pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola royalti hak cipta. Kemenko Kumham Imipas tentu mendukung langkah dan program yang mendorong perlindungan hak pencipta sekaligus penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Andika.
Ia menilai dialog antarnegara juga penting untuk mempertemukan perspektif, pengalaman, serta praktik yang telah diterapkan di berbagai yurisdiksi tanpa mengesampingkan sistem hukum nasional masing-masing negara.
Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era dirancang sebagai forum dialog yang bersifat sukarela dan non-normatif. Hasil pembahasan diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat pemahaman bersama dan membuka peluang kerja sama praktis dalam menjawab tantangan pengelolaan royalti hak cipta lintas negara.
