
Jakarta, 22 Mei 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian/lembaga dalam pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu. Hal ini disampaikan dalam pembukaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Antar Kementerian/Lembaga Tentang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu” yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025 di Hotel Mercure Sabang, Jakarta.
Acara yang dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa PLBN bukan sekadar gerbang antarnegara, melainkan juga simbol kedaulatan, kepercayaan, dan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
“Dengan hadirnya PLBN, kita berharap arus perdagangan menjadi lebih lancar, layanan publik lebih mudah diakses, dan hubungan sosial budaya semakin erat. Namun untuk mewujudkannya, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat,” tegas I Nyoman.
Lebih lanjut, I Nyoman menyoroti kondisi PLBN Sebatik di Nunukan, Kalimantan Utara yang hingga kini belum dapat beroperasi secara optimal akibat persoalan Outstanding Boundary Problems (OBP) dengan Malaysia. “Ini menjadi perhatian serius. Sinergitas lintas sektor bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan mutlak agar PLBN benar-benar dapat menjalankan fungsi strategisnya sebagai pusat pelayanan publik dan simbol kedaulatan negara,” ujarnya.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian sekaligus Ketua Panitia, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk menghimpun informasi komprehensif mengenai kondisi PLBN, merumuskan penyelesaian sengketa wilayah, serta memperkuat koordinasi tugas dan fungsi antar kementerian/lembaga.
“Diskusi ini penting untuk mendukung pelaksanaan Border Cross Agreement (BCA) antara Indonesia dan Malaysia serta menciptakan kerangka kerja bersama dalam pengelolaan perbatasan negara,” ujar Pramella.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menambahkan bahwa pengelolaan PLBN harus berdasarkan sinkronisasi prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“PLBN sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) harus dijalankan sesuai perencanaan dan ketentuan hukum, termasuk merujuk pada Instruksi Presiden, Undang-Undang Keimigrasian, hingga Peraturan BNPP tentang tipologi PLBN. Kerja sama antarinstansi mutlak diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan,” ungkapnya.
Staf Khusus Bidang Internasional, Ahmad Usmarwi Kaffah, dalam paparannya menekankan pentingnya menjadikan PLBN sebagai titik sentral pembangunan dan simbol negara berdasarkan prinsip Astacita — Amanat, Strategi, dan Taktik Cita-cita.
“PLBN bukan hanya penghubung wilayah, melainkan garda terdepan kedaulatan nasional. Dalam konteks pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, penguatan fungsi PLBN harus dilandasi integrasi sistem, peningkatan layanan keimigrasian, pemberantasan kejahatan lintas batas, dan perlindungan hak perempuan dan anak,” jelasnya.
Kaffah juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas TPPO dan narkotika, serta pentingnya kehadiran booth informasi imigrasi di PLBN sebagai etalase promosi daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Nur Azizah; Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Ruliana Pendah Harsiwi; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi; serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbentuk kesepahaman dan koordinasi yang lebih kuat dalam memastikan PLBN dapat berfungsi optimal sebagai simpul integrasi nasional, pelindung perbatasan, dan pusat pertumbuhan kawasan.
