
Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi terkait UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, pada Rabu (19/02) bertempat di Ruang Rapat Deputi HAM.
Rapat dipimpin secara langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram. Serta dihadiri oleh Jajaran dari Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Staf Ahli Bidang Kerja Sama Hubungan Antar Lembaga, Sekretaris Deputi dan para Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia, Nicholay Arpilindo beserta jajaran, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi, Direktorat Jenderal Imigrasi yang diwakili oleh Pejabat Program dan Pelaporan (P2L), dan Kasubdit Perumusan Kebijakan Piutang Negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Adapun pembahasan pada Rapat Koordinasi ini bahwa dalam PP 28 Pasal 47 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak memenuhi HAM, karena tidak memiliki Kepastian Hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 63 Pasal 97 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga perlu dilakukan perumusan ulang untuk dilakukan revisi atas isi dari narasi PP 28 tahun 2022 tersebut, agar tidak terjadi pertentangan antar aturan hukum.
Keputusan yang diambil dalam Rakor yakni menghasilkan rekomendasi untuk dilakukan revisi PP Nomor 28 tentang Kebijakan Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terkhusus pasal 47, agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pencegahan subyek yang tercegah, sehingga bisa menimbulkan kepastian hukum dan tidak melanggar HAM.
