Jakarta, 2 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), dilaksanakan kegiatan Koordinasi Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bertempat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum, Jumat (2/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kepala Pusat Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH BPHN, Saeful Rochim, dengan Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Bina JDIH BPHN, Emalia Suwartika menekankan pentingnya pembentukan JDIH sebagai amanat regulasi dan bagian dari sistem dokumentasi hukum nasional. "Pembentukan JDIH merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Lebih dari itu, JDIH adalah bentuk nyata dari keterbukaan informasi hukum yang akuntabel dan terintegrasi," ujarnya.
Emalia juga memberikan sejumlah arahan teknis kepada tim Kemenko Kumham Imipas, termasuk pentingnya pengembangan website JDIH yang terpisah dari situs utama kementerian, serta perlunya kolaborasi lintas unit kerja dalam pengelolaan JDIH. "Website JDIH harus berdiri sendiri dan sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu, pengelolaan JDIH tidak boleh hanya dibebankan kepada satu biro, tetapi harus menjadi kerja kolektif seluruh unit di Kemenko," tambahnya.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas pula langkah-langkah konkret yang perlu segera dilakukan oleh Kemenko Kumham Imipas, seperti penyusunan SK Tim Pengelola JDIH, penyusunan dasar hukum internal berupa Peraturan Menteri Koordinator dan SOP JDIH, serta penentuan timeline pembangunan JDIH, dimulai dari pengembangan situs web sebagai prasyarat integrasi dengan JDIHN.
BPHN mengingatkan bahwa terdapat 29 indikator penilaian JDIH yang perlu dipenuhi agar integrasi dengan JDIHN berjalan optimal. Jenis dokumen hukum yang akan dikelola dalam JDIH Kemenko mencakup Peraturan Menteri Koordinator, Surat Edaran, Keputusan, Abstrak Hukum, hingga Kajian Kebijakan. Seluruh dokumen tersebut wajib dilaporkan ke BPHN untuk diverifikasi dan diintegrasikan ke dalam sistem nasional.
Dengan dilaksanakannya koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dokumentasi hukum yang lebih sistematis, terbuka, dan berbasis teknologi informasi.
