Jakarta, 14 Mei 2025 — Pemerintah terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transfer of Sentenced Persons (TSP) atau Pemindahan Narapidana antarnegara, sebagai upaya memperkuat kerangka hukum dalam pelaksanaan pemindahan tahanan. Salah satu fokus pembahasan terkini adalah skema convert and continuing masa tahanan bagi narapidana yang dipindahkan ke dan dari Indonesia.
Dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Masalah Terkait TSP, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ramelan Suprihadi, menekankan pentingnya TSP sebagai indikator dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH). “Transfer of prisoner telah menjadi isu nasional dan menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam pembangunan hukum kita,” ujar Ramelan.
RUU TSP sebenarnya telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2017, namun belum disahkan karena masih adanya isu-isu yang belum terselesaikan. Saat ini, kewenangan penyusunan RUU tersebut telah berpindah ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akibat perubahan struktur organisasi kementerian.
Kepala Subdirektorat Otoritas Pusat, Andi Geman Sinaga, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai TSP sudah dimulai sejak lama. “Pada 2011, telah dilakukan seminar nasional yang menegaskan pentingnya adanya payung hukum untuk TSP. Namun sayangnya, RUU yang telah dirancang pada 2017 belum dianggap prioritas saat itu,” jelasnya.
Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan kajian dan menghasilkan naskah akademis (NA) sebagai dasar penyusunan RUU terbaru. “Kami berharap NA ini bisa menjadi pendorong kuat agar RUU Pemindahan Narapidana segera disahkan,” kata perwakilan dari Ditjen AHU.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah usulan Kejaksaan Agung terkait opsi convert and continuing, yaitu bagaimana masa hukuman narapidana yang dipindahkan bisa dilanjutkan atau dikonversi sesuai sistem hukum negara penerima. Perancang AHU menyarankan pendekatan hibrida yang menyesuaikan dengan peraturan hukum nasional. “Model hibrida memungkinkan fleksibilitas dalam menerapkan hukum Indonesia terhadap narapidana asing dan sebaliknya,” jelas seorang perancang dari AHU.
RUU ini juga memuat ketentuan bahwa pemindahan narapidana bisa dilakukan tanpa persetujuan dari narapidana itu sendiri, sebagaimana juga telah diatur dalam UU Pemasyarakatan.
Selain itu, meskipun mekanisme TSP akan diberlakukan, pemerintah tetap menimbang hak-hak narapidana seperti pemberian remisi pada hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Dengan dorongan kuat dari berbagai pihak, diharapkan RUU Pemindahan Narapidana ini dapat segera dibahas dan disahkan agar pelaksanaan TSP dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan standar hukum internasional maupun nasional.
