
Bandung, 10 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Sinergi Penguatan Regulasi dan Kebijakan untuk Mendorong Komersialisasi Industri Kreatif dan Peningkatan Daya Saing Daerah, Kamis (10/7), di Aula Kanwil Kemenkum Jawa Barat.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan para pelaku industri untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi. Tujuannya adalah membangun ekosistem industri kreatif Jawa Barat yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi produk kreatif lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Produk seni, musik, animasi, desain, dan kuliner khas daerah membutuhkan dukungan hukum yang kuat agar bisa bersaing, tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga internasional,” ujar Asep.
Ia berharap, forum ini dapat merumuskan langkah konkret yang menjawab kebutuhan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di daerah.
“Kita ingin hasil rapat ini tidak berhenti di rekomendasi saja, tapi benar-benar menjadi pijakan kebijakan yang kolaboratif dan aplikatif,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan, Pemanfaatan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI) Kemenko Kumham Imipas, Syarifuddin, menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam mendorong reformasi hukum yang berkelanjutan.
“Kami mendorong pemetaan kebutuhan kebijakan yang bisa memperkuat kelembagaan dan menyempurnakan regulasi, agar pelindungan KI benar-benar terasa di lapangan,” ucap Syarifuddin.
“Partisipasi aktif dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku seni, hingga masyarakat adalah kunci utama agar reformasi hukum ini tidak elitis, tapi inklusif dan implementatif,” lanjutnya.
Sebagai narasumber, Dosen Politeknik STIA LAN Bandung, Dinoroy Marganda Aritonang, memaparkan berbagai isu yang menghambat pengelolaan kekayaan intelektual secara efektif.
“Masih banyak tantangan yang harus dibenahi, seperti birokratisasi dalam pengelolaan royalti lagu, lemahnya akuntabilitas LMK, dan belum optimalnya sistem pengelolaan yang ada,” jelas Dinoroy.
“Digitalisasi dan penegakan hukum yang tegas menjadi agenda mendesak.” lanjutnya
Ketua Perkumpulan Sentral Musik Indonesia, Jusak Irwan Sutiono, turut menyoroti rendahnya kepatuhan pembayaran royalti oleh pelaku usaha di berbagai sektor.
“Kepatuhan masih rendah karena tidak ada integrasi sistem. Salah satu solusi adalah mewajibkan bukti pembayaran royalti sebagai bagian dari izin usaha,” ungkap Jusak.
“Selain itu, edukasi publik, panduan teknis yang jelas, serta kerja sama lintas instansi perlu diperkuat. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, semua kebijakan akan sulit berjalan,” tambahnya.
Secara keseluruhan, hasil rapat menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, integrasi kebijakan, penguatan kelembagaan, edukasi, digitalisasi sistem, serta pengawasan dan penegakan hukum. Langkah-langkah tersebut diyakini akan mempercepat pertumbuhan industri kreatif, khususnya musik, agar tidak hanya menjadi sumber ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
