
Banda Aceh, 11 September 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tugas, fungsi, dan peran strategis Kemenko Kumham Imipas serta membangun sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 dengan mandat utama menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan lintas kementerian/lembaga di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
“Kehadiran Kemenko Kumham Imipas dimaksudkan agar kebijakan lintas sektor berjalan harmonis, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan agenda Indonesia Emas 2045. Fokus kami adalah reformasi regulasi, penguatan sistem hukum nasional, serta perlindungan HAM yang berkeadilan,” ujar Nofli.
Ia juga memaparkan target peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) nasional dari baseline 0,68 pada 2023 menjadi 0,73 pada 2029, sebagai bagian dari pembangunan hukum yang inklusif dan responsif.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyambut baik paparan tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Aceh untuk mendukung penuh sinkronisasi kebijakan pusat dengan daerah.
“Sinergi sangat penting agar kebijakan di tingkat pusat dapat berjalan searah dengan kebijakan daerah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh,” tegas Fadhlullah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat koordinasi.
“Kami siap menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan program prioritas nasional dapat diimplementasikan secara efektif di Aceh,” jelas Meurah.
Setelah pertemuan di Kantor Gubernur Aceh, rombongan melanjutkan kegiatan sosialisasi di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh. Rapat ini dihadiri para Kepala Kantor Wilayah (Kemenkum, Kemenham, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan), kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta jajaran terkait melalui Zoom Meeting. Pada kesempatan ini, Deputi Nofli kembali menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung agenda reformasi hukum dan penguatan pelayanan publik berbasis HAM.
Kunjungan kerja ini berhasil mensosialisasikan peran, tugas, dan fungsi strategis Kemenko Kumham Imipas kepada Pemerintah Provinsi Aceh serta instansi vertikal terkait. Pemerintah Provinsi Aceh juga menunjukkan komitmen kuat untuk bersinergi dalam mendukung sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Ke depan, diperlukan tindak lanjut berupa koordinasi teknis yang lebih intensif antara Kemenko Kumham Imipas, Pemerintah Provinsi Aceh, serta kantor wilayah kementerian/lembaga terkait agar program-program prioritas nasional dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
