Makassar, 18 September 2025 — Upaya memperkuat tata kelola hukum di daerah kembali digaungkan. Deputi Bidang Hukum Kemenko Kumham Imipas bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bertemu dalam audiensi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (18/9), guna membangun sinkronisasi regulasi yang lebih harmonis.
Audiensi ini dipimpin oleh Deputi Bidang Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, didampingi Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi Fitra Arsil, serta Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania. Dari pihak tuan rumah, hadir Sekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman, jajaran Bagian Hukum Provinsi Sulsel, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
Dalam paparannya, Deputi Hukum Nofli menjelaskan ruang lingkup, tugas, dan fungsi strategis Kemenko Kumham Imipas. Ia menekankan peran kementerian dalam melakukan sinkronisasi serta koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum, agar sejalan dengan isu dan agenda pembangunan nasional.
“Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat penting untuk memastikan seluruh kebijakan hukum antar-kementerian dan lembaga selaras, terkoordinasi, serta mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Nofli.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Fitra Arsil, menyoroti fenomena bergesernya ruang aspirasi masyarakat ke ranah yudisial.
“Saat ini kita melihat adanya transfer ruang aspirasi dari masyarakat kepada negara yang berpindah ke yudisial. Baru saja sebuah peraturan diputuskan, sebelum sempat dijalankan sudah diuji di Mahkamah Konstitusi. Ini realitas baru yang harus kita perhatikan bersama,” jelas Fitra.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyambut baik kehadiran Kemenko Kumham Imipas. Ia menekankan pentingnya kerja sama dalam menindaklanjuti berbagai tumpang tindih peraturan di daerah.
“Kami berterima kasih atas kunjungan Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap berkolaborasi dan berharap fasilitasi serta harmonisasi regulasi dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat kepastian hukum di daerah,” ucap Jufri.
Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan transformasi tata kelola regulasi di daerah.
“Di Sulawesi Selatan saja, terdapat sekitar 500 produk hukum daerah yang masuk ke dalam proses harmonisasi. Ini menunjukkan besarnya kebutuhan penguatan sistem tata kelola regulasi,” ungkap Fiqi.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kerja sama pusat dan daerah, khususnya dalam menciptakan regulasi yang harmonis, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
