Jakarta, 4 November 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergi dan efektivitas penyelenggaraan kerja sama antarinstansi, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan “Penyusunan Tata Kelola dan Naskah Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri” di Manhattan Hotel, Jakarta, pada Selasa (4/11). Dalam laporannya, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, Slamet Pramoedji, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam memahami tata kelola dan penyusunan naskah kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap unit kerja mampu menyusun dan mengelola kerja sama dengan arah yang terkoordinasi, efisien, dan sesuai dengan regulasi,” ujar Slamet. Ia menambahkan bahwa penyusunan tata kelola dan naskah kerja sama menjadi landasan penting dalam memastikan komunikasi kedinasan yang seragam, prosedur yang baku, serta legalitas dokumen yang disusun sesuai dengan Permenko No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kemenko Kumham Imipas.
Slamet juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menghasilkan draft Peraturan Menteri Koordinator tentang Tata Kelola dan Naskah Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri, yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Sementara itu, dalam sambutan dan pembukaan kegiatan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan pentingnya penyusunan tata kelola dan naskah kerja sama sebagai instrumen pendukung pelaksanaan program pemerintah. “Perjanjian kerja sama bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama yang mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme kerja yang jelas untuk mencapai sinergi dan efisiensi dalam pelaksanaan program,” ujar Andika.
Ia menekankan bahwa tata kelola yang baik akan menyelaraskan proses komunikasi kedinasan, memastikan legalitas setiap kerja sama, serta menciptakan akuntabilitas yang tinggi dalam penyelenggaraan hubungan kerja sama dengan mitra dalam dan luar negeri. “Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh peserta dapat memahami substansi dan prosedur penyusunan kerja sama, sehingga dapat menjadi pedoman kerja yang efektif bagi seluruh unit di Kemenko Kumham Imipas,” tutupnya.
Materi pertama disampaikan oleh Irfan Fadilah dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu yang memaparkan tentang Hukum Internasional, Perjanjian Internasional, dan Implikasi Kerja Sama Luar Negeri. Irfan menjelaskan bahwa hukum internasional merupakan sistem yang mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional yang berdiri di atas prinsip kesetaraan dan kesukarelaan negara. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum internasional bersumber dari kesadaran dan kehendak bebas negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian yang dibuat.
Lebih lanjut, Irfan menguraikan bahwa perjanjian internasional berbeda dengan kerja sama internasional karena memiliki konsekuensi hukum dan prosedur yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam konteks Indonesia, penyusunan dan pengesahan perjanjian internasional harus mengikuti tahapan perumusan, penandatanganan, dan ratifikasi sesuai instrumen hukum nasional.
Menurutnya, “Pemahaman yang baik terhadap mekanisme perjanjian internasional akan membantu instansi pemerintah, termasuk Kemenko Kumham Imipas, untuk memastikan setiap bentuk kerja sama luar negeri memiliki landasan hukum yang sah, akuntabel, dan sejalan dengan kepentingan nasional.”
Materi kedua disampaikan oleh Kadek Denny Baskara Adiputra, yang membahas tentang Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional dan Teknik Negosiasi. Kadek menjelaskan bahwa tata kelola perjanjian internasional diatur melalui Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional. Dalam peraturan tersebut, dijabarkan mekanisme penyusunan, pencetakan, penyimpanan, dan pengamanan naskah asli perjanjian internasional, termasuk ketentuan terkait Treaty Room — portal publik yang menampilkan seluruh perjanjian yang masih berlaku antara Pemerintah Indonesia dengan mitra luar negeri.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan, itikad baik, dan keuntungan bersama (mutual benefit) dalam setiap proses negosiasi perjanjian internasional. “Negosiasi bukanlah ajang debat, melainkan upaya mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak (win-win solution),” jelasnya. Selain itu, Kadek menyoroti pentingnya standar dokumen resmi seperti Certified True Copy dan penggunaan kertas serta map perjanjian yang ditetapkan oleh Kemenlu guna menjamin keaslian dan keamanan naskah perjanjian.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat kerangka hukum dan administrasi kerja sama, baik antarinstansi pemerintah maupun dengan mitra luar negeri. Melalui penyusunan tata kelola dan naskah kerja sama yang baik, diharapkan seluruh kegiatan kolaboratif di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan dapat berjalan dengan lebih terarah, transparan, dan selaras dengan visi besar “Terwujudnya Sinergi Pembangunan Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Berkeadilan dan Inklusif menuju Indonesia Emas 2045.”
Kegiatan turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, R. Andika Dwi Prasetya, serta dihadiri oleh Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama, Slamet Pramoedji, narasumber dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Irfan Fadilah dan Kadek Denny Baskara Adiputra, serta para peserta dari unit kerja di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
