Jakarta, 4 November 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai strategi untuk memberantas judi online. Melalui pendekatan ini, pemerintah menargetkan pemberantasan judi online sekaligus memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga melalui Komite TPPU.
Yusril menjelaskan bahwa penindakan terhadap judi online selama ini sering terhambat karena fokus hanya pada pelaku atau platform, sementara jaringan keuangan di belakangnya belum disentuh sepenuhnya. Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi judi online.
“PPATK bahkan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga terkait dengan peredaran judi online,” ujar Yusril dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang diselenggarakan PPATK di Auditorium Yunus Husein, Jakarta Pusat.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril juga menegaskan perlunya koordinasi tanpa tumpang tindih kewenangan. “Saya tidak akan mencampuri kewenangan kementerian atau lembaga lain, tetapi memastikan semuanya bekerja efektif dalam satu arah kebijakan bersama,” ujarnya.
Langkah penguatan Komite TPPU ini, lanjut Yusril, sejalan dengan delapan program prioritas Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, termasuk agenda reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan pemberantasan judi online. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga komitmen politik dan moral negara untuk menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang merusak masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga fenomena sosial ekonomi yang kompleks dan berdampak luas.
“Judi online sering berkaitan dengan kejahatan lain seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang. Ini menunjukkan bahwa judi online adalah simpul dari berbagai kejahatan lintas sektor,” ujarnya.
Ivan menambahkan, kegiatan diseminasi ini diharapkan menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antaranggota Komite TPPU setelah diberlakukannya Perpres 88 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil.
Selain itu, acara diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber: Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono (Kabareskrim Polri), Irjen Pol. Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi), Muhammad Novian (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK), Ahmad Solichin Lutfiyanto (Ketua Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Melalui kegiatan ini, PPATK berharap dapat memperkuat koordinasi antaranggota Komite TPPU dalam mencegah dan memberantas praktik judi online serta memutus aliran dana hasil kejahatan di sistem keuangan nasional.
