
Jambi, 22 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat integrasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional dan daerah, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong inisiatif Kementerian HAM dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perpres ini diharapkan menjadi instrumen yang lebih kuat untuk memastikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip HAM secara konsisten dalam proses legislasi.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Koordinasi HAM, Slamet Pramoedji, bersama tim Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Jambi, Sukiman, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, dan tim dari Biro Hukum Pemprov Jambi yang dipimpin oleh Kabag Bantuan Hukum, Ballisshada.
Ballisshada dalam sambutannya menyatakan harapannya agar sinergi antara pemerintah daerah dengan Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian HAM terus diperkuat. Ia menekankan pentingnya literasi HAM dalam proses legislasi daerah, mengingat Jambi pernah meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan keterbukaan informasi publik antara tahun 2018 hingga 2020. “Kami harap kegiatan ini membuka ruang diskusi untuk menyamakan perspektif dan memperdalam pemahaman tentang HAM,” ujarnya.

Untuk memastikan pengarusutamaan HAM benar-benar diterapkan dalam setiap regulasi, Sesdep Pramoedji menekankan pentingnya pelibatan Kementerian HAM sejak tahap awal perencanaan hingga proses harmonisasi. Ia menjelaskan bahwa sebagai institusi yang memiliki mandat utama dalam isu HAM, Kementerian HAM harus dilibatkan secara aktif dalam penyusunan produk hukum, baik di pusat maupun daerah. “Kementerian HAM bukan hanya pelapor, tapi juga harus menjadi bagian dari proses sejak awal agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
“Saat ini masih banyak regulasi, baik di pusat maupun daerah, yang belum selaras dengan nilai-nilai HAM, bahkan ada yang mengandung muatan intoleran dan diskriminatif,” ujar Sesdep Slamet Pramoedji. Ia menambahkan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sehingga diperlukan regulasi yang bersifat mengikat secara luas. “Peraturan Menteri tidak lagi cukup. Karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga, maka harus ada Peraturan Presiden yang bisa menjadi payung hukum bersama untuk memastikan seluruh proses legislasi berpihak pada HAM,” tegasnya.
Ballisshada menambahkan bahwa Provinsi Jambi sudah memiliki beberapa regulasi yang berperspektif HAM, seperti Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Perda No. 3 Tahun 2002 tentang Hak Penyandang Disabilitas. Meski demikian, ia mengakui perlunya pembaruan mekanisme harmonisasi dan penguatan peran Kemenkumham di daerah. “Melibatkan analis HAM adalah hal baru bagi kami, tapi sangat penting untuk memastikan regulasi kami bebas dari pelanggaran HAM,” ungkapnya.

Untuk memperkuat proses legislasi yang berbasis HAM, Sesdep Pramoedji menjelaskan tahapan koordinasi yang dapat dilakukan, mulai dari pengajuan surat dari Biro Hukum ke Kanwil Kementerian Hukum, penyusunan naskah akademik bersama penyusun dan perancang daerah, hingga uji kesesuaian dengan prinsip HAM oleh Kanwil Kementerian HAM. “Langkah ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras dengan semangat penghormatan HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian HAM Jambi, Sukiman, menegaskan bahwa setiap regulasi daerah harus melalui uji HAM sebagai standar mutlak. Ia mendukung penuh dorongan agar aturan yang selama ini hanya berbentuk Peraturan Menteri ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden, guna menjamin kolaborasi yang lebih kuat antar-lembaga dalam membangun regulasi yang inklusif dan adil.
