Jakarta, 19 Mei 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Berpotensi Dikecualikan (DIPK) di Habitare Hotel Jakarta, Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, sekaligus tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil menegaskan bahwa implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kita dituntut untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, namun tetap dengan memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif atau dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan bahwa penyusunan DIP dan DIPK bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
“Kita tidak hanya bicara tentang membuka informasi, tetapi juga memastikan adanya klasifikasi yang tepat terhadap informasi yang memang harus dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil uji konsekuensi. Keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi inilah yang menjadi esensi tata kelola informasi publik yang sehat,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi Informasi Pusat M. Zamsani B. Tjenreng memaparkan sejumlah faktor penting dalam mewujudkan badan publik yang informatif. Ia menekankan bahwa pola pikir dan komitmen pimpinan badan publik menjadi elemen utama dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik harus dipandang sebagai kebutuhan strategis organisasi, bukan sekadar kewajiban formal. Selain itu, koordinasi internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga perlu dilakukan secara optimal agar pelayanan informasi berjalan efektif.

“Komitmen pimpinan badan publik yang kuat terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik akan menentukan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi juga harus dijadikan budaya kerja di setiap instansi, didukung regulasi yang kuat, anggaran yang memadai, serta kolaborasi dengan badan publik lain dan masyarakat,” jelas Zamsani.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bakom RI Cha Cha Anissa dalam paparannya menyoroti pentingnya strategi komunikasi pemerintah di era digital. Ia menegaskan bahwa mengemas informasi bukan hanya soal memproduksi konten, tetapi memastikan pesan pemerintah hadir di waktu, kanal, dan bahasa yang tepat agar dapat dipahami masyarakat.
“Mengemas informasi bukan sekadar memproduksi konten, melainkan memastikan suara pemerintah hadir di waktu yang tepat, di kanal yang tepat, dan dengan bahasa yang tepat sehingga dapat dimengerti oleh rakyat,” ungkap Cha Cha.
Ia juga menjelaskan tantangan orkestrasi narasi komunikasi pemerintah di era digital, mulai dari perlunya perubahan pola komunikasi institusi agar lebih relevan dengan publik modern, menghilangkan ego sektoral antarinstansi, hingga kemampuan pemerintah menguasai konteks komunikasi sebelum muncul krisis informasi di ruang digital.
“Pemerintah wajib mengadopsi standar eksekusi media sosial terbaru yang lebih adaptif, lincah, dan berdampak tinggi agar mampu mengisi ruang komunikasi publik secara efektif,” tambahnya.
Melalui FGD ini, Kemenko Kumham Imipas diharapkan mampu menyusun DIP dan DIPK secara komprehensif dan selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan terpercaya.
