Jakarta, 13 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar apel pagi yang diikuti seluruh pegawai secara daring melalui Zoom meetings, Senin (13/10). Sebagai pembina apel, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, menyampaikan sejumlah arahan penting yang menekankan semangat refleksi dan peningkatan kinerja menjelang satu tahun berdirinya Kemenko Kumham Imipas.
Fiqi mengingatkan bahwa pada 21 Oktober 2024 Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tak lama kemudian, keberadaan Kemenko Kumham Imipas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 November 2024. “Artinya, kita sudah hampir satu tahun bersama dalam keluarga besar Kemenko Kumham Imipas. Ini saat yang tepat untuk merefleksikan perjalanan kita sebagai organisasi baru dan memperkuat komitmen untuk bekerja lebih baik lagi,” ujar Fiqi.
Dalam arahannya, Fiqi menegaskan perbedaan mendasar antara kementerian koordinator dan kementerian teknis. Berdasarkan Perpres Nomor 142 Tahun 2024, Kemenko tidak menyelenggarakan tugas pemerintahan secara langsung, melainkan menjalankan fungsi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan lintas sektor. “Kita memberikan dukungan dan koordinasi terhadap agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Fungsi kita bukan melaksanakan, melainkan memastikan seluruh kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan selaras,” jelasnya.
Fiqi juga menguraikan sejumlah capaian strategis yang telah dilakukan Kemenko Kumham Imipas, antara lain perbaikan regulasi pinjaman online, penyusunan regulasi terkait pemindahan narapidana, serta penguatan indeks pembangunan hukum nasional. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga mempercayakan beberapa penugasan penting kepada Menko Yusril, seperti menjadi penguji formil Undang-Undang TNI dan UU BUMN, serta Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2025.

Dalam konteks isu nasional terkini, Kemenko Kumham Imipas turut menyoroti keputusan pemerintah tidak memberikan visa kepada atlet Israel yang akan berlaga di World Artistic Gymnastics Championships 2025 di Jakarta. Kebijakan tersebut diambil sesuai arahan Presiden sebagai bentuk sikap tegas Indonesia terhadap kekerasan Israel terhadap Palestina. “Pak Menko juga senantiasa menekankan pendekatan kemanusiaan, termasuk ketika terjadi aksi demonstrasi beberapa waktu lalu dengan mengedepankan komunikasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Fiqi.
Sebagai organisasi baru yang terdiri dari beragam latar belakang instansi, Fiqi menekankan pentingnya adaptasi, kolaborasi, dan saling melengkapi di antara pegawai. “Kita harus meninggalkan ego sektoral dan membangun semangat kerja yang saling mendukung. Evaluasi diri perlu terus dilakukan, baik di lingkungan kerja maupun pribadi,” pesannya.
Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk mensyukuri amanah dan kesempatan bekerja di Kemenko Kumham Imipas. “Masih banyak orang di luar sana yang belum mendapatkan pekerjaan. Karena itu, mari kita maksimalkan apa yang kita miliki, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan terus meningkatkan kinerja untuk kebaikan bersama,” tutupnya.
Apel pagi ini menjadi momentum refleksi dan penguatan nilai kebersamaan di lingkungan Kemenko Kumham Imipas menjelang peringatan satu tahun berdirinya lembaga koordinator bidang hukum tersebut.
Kegiatan rutin tersebut dihadiri oleh Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat manajerial dan non-manajerial, serta seluruh pegawai Kemenko Kumham Imipas.
