Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025, Dorong Tertib Administrasi Keuangan

48292Jakarta, 13 Oktober 2025 — Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyerapan anggaran berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025, Senin (13/10). 

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan mengenai mekanisme dan tenggat waktu pelaksanaan kegiatan keuangan menjelang penutupan tahun anggaran, sehingga pengelolaan anggaran dapat dilakukan dengan tertib administrasi dan akuntabilitas yang tinggi. Hadir sebagai narasumber utama yakni Firman Adi Wibowo dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V.

 

Dalam paparannya, Firman menjelaskan secara rinci isi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (PER-17/PB/2025) tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan pentingnya disiplin waktu dan kepatuhan terhadap seluruh tahapan administrasi keuangan, mulai dari pendaftaran kontrak, pengajuan SPM, pembayaran gaji dan tunjangan, hingga penyusunan laporan keuangan akhir tahun. “Seluruh satuan kerja diharapkan dapat melaksanakan kegiatan keuangan dengan tertib administrasi, menjaga kualitas data laporan, serta tidak menunda proses yang memiliki tenggat waktu ketat,” ujar Firman.

 

Firman menyampaikan bahwa batas waktu pendaftaran data kontrak atau perubahan kontrak ke KPPN ditetapkan hingga 30 September 2025, dengan penerbitan Nomor Register Kontrak (NRK) maksimal dua hari kerja setelah diterima. Selain itu, SPM-LS untuk pekerjaan kontraktual dan nonkontraktual memiliki tenggat yang berbeda, dengan batas akhir penerimaan oleh KPPN hingga 23 Desember 2025 dan penyelesaian maksimal 30 Desember 2025.

48294

Untuk gaji induk Januari 2026, Satker diwajibkan menyampaikan SPM-LS ke KPPN paling lambat 15 Desember 2025, sementara uang makan dan lembur bulan Desember 2025 dibayarkan melalui mekanisme UP/TUP Tunai, dengan memperhatikan kehadiran pegawai dan ketepatan pagu anggaran.

 

Dalam aspek pelaporan, Firman mengingatkan bahwa seluruh transaksi keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) harus diselesaikan hingga 31 Desember 2025, disertai rekonsiliasi internal dan eksternal antara satuan kerja (UAKPA), bendahara, serta KPPN. “Data laporan keuangan yang disampaikan harus relevan, handal, dan telah melalui proses rekonsiliasi penuh. Rekonsiliasi gaji induk Januari 2026 bahkan sudah dapat dilakukan sejak 17 November 2025,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan unit akuntansi harus disampaikan secara berjenjang paling lambat 28 Februari 2026, sesuai jadwal penyusunan laporan keuangan kementerian/lembaga yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel semakin meningkat. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis agar setiap unit kerja memahami tenggat waktu pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian administrasi anggaran secara cermat dan tepat waktu. Peserta webinar meliputi Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, pejabat manajerial dan non-manajerial, serta seluruh pegawai di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI