
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
BERITA UTAMA ::.
Kemenko Kumham Imipas Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah JPT Madya dan Pratama
Jakarta, 05 Juni 2026— Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengumumkan hasil Seleksi Penulisan Makalah dalam rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor SES-SM.01.03-242 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi, sebanyak 36 peserta dinyatakan lulus seleksi ujian penulisan makalah. Para peserta tersebut berasal dari empat formasi jabatan, yakni Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian.
Dalam pelaksanaan seleksi penulisan makalah, tercatat sebanyak 39 peserta terdaftar mengikuti tahapan tersebut. Dari jumlah itu, 36 peserta hadir, sementara tiga peserta tidak hadir. Rinciannya, formasi Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia diikuti lima peserta dengan empat peserta hadir; Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital diikuti sembilan peserta dengan delapan peserta hadir; Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia diikuti 19 peserta dan seluruhnya hadir; serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian diikuti enam peserta dengan lima peserta hadir.
Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya diwajibkan mengikuti tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui metode assessment. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, assessment dijadwalkan berlangsung pada Selasa hingga Kamis, 9–11 Juni 2026. Sementara itu, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, assessment akan dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat, 17–19 Juni 2026. Seluruh kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai di Badan Kepegawaian Negara, Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Panitia Seleksi juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi peserta yang mengikuti tahapan berikutnya. Peserta diminta mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana atau rok berwarna gelap, serta hadir paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Bagi peserta yang telah mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural di Badan Kepegawaian Negara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan datanya telah tercatat, tidak diwajibkan mengikuti assessment kembali.
Selain itu, peserta yang mengikuti seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural wajib mengisi formulir melalui tautan https://s.id/Puspenkom_ASN. Batas pengisian formulir untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah 5–7 Juni 2026 pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah 13–15 Juni 2026 pukul 19.00 WIB.
Hasil seleksi uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dijadwalkan diumumkan pada 26 Juni 2026 melalui laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan dalam seleksi terbuka ini bersifat final.
Surat dapat diakses melalui link berikut:
Menko Yusril Dorong Hukum Berkelanjutan, Berkeadilan, dan Kerja Sama Regional di Konferensi Tahunan ke-23 Asian Law Institute (ASLI)
Depok, 4 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan melalui penguatan kerja sama regional dalam Konferensi Tahunan ke-23 Asian Law Institute (ASLI) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (4/6).
Dalam pidatonya, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Asian Law Institute dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah menyelenggarakan konferensi tersebut. Menurutnya, selama dua hari pelaksanaan, konferensi ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya akademisi hukum dari berbagai negara, tetapi juga menjadi ruang pertukaran pengalaman, gagasan, dan cara pandang mengenai masa depan hukum di Asia.
Yusril mengatakan hukum tidak pernah benar-benar terpisah dari kehidupan manusia. Hukum selalu berada di antara kekuasaan dan kebebasan, antara kepentingan ekonomi dan keadilan, serta antara negara dan warga negara. Karena itu, hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa teknis kekuasaan, instrumen legitimasi pasar, atau sekadar prosedur tanpa ruh keadilan.
Konferensi ASLI ke-23 mengusung tema “Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration”. Yusril menilai tema tersebut relevan dengan tantangan yang dihadapi kawasan Asia saat ini, terutama dalam memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan martabat manusia, dan kerja sama regional.
“Asia memiliki sejarah dan tradisi hukum yang kaya. Sebelum hukum modern Barat hadir, masyarakat Asia telah lebih dahulu mengenal norma, adat, hukum agama, hukum kerajaan, hukum dagang, serta mekanisme penyelesaian sengketa,” ujar Yusril.
Dalam pidatonya, Yusril juga menyoroti tiga isu utama yang menjadi fokus konferensi, yakni keberlanjutan, keadilan, dan integrasi regional.
Pada isu keberlanjutan, Yusril mengatakan hukum harus mampu menjadi jembatan antara kebutuhan pembangunan hari ini dan keselamatan generasi mendatang. Menurutnya, pembangunan tetap diperlukan karena masyarakat membutuhkan energi, pangan, pekerjaan, perumahan, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan teknologi.
Pada isu keadilan, Yusril menekankan bahwa sistem hukum tidak cukup hanya dinilai dari kelengkapan aturan, prosedur, dan institusi. Hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang selama ini kesulitan mendapatkan akses terhadap keadilan.

Yusril juga menyinggung tantangan Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki keberagaman luar biasa. Indonesia memiliki ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, banyak agama dan kepercayaan, serta berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, mulai dari hukum nasional, hukum daerah, hukum adat, hukum agama, hingga hukum internasional.
“Asia tidak perlu meniru sepenuhnya model integrasi hukum seperti Uni Eropa. Kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara,” ujarnya.
Yusril menilai Asia tidak perlu meniru sepenuhnya model integrasi hukum seperti Uni Eropa. Menurutnya, kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara.
Yusril berpesan kepada para akademisi muda dan mahasiswa agar tidak memandang pengetahuan hukum hanya sebagai kemampuan teknis.
Ia mendorong para sarjana hukum muda untuk tidak hanya menguasai pasal dan prosedur, tetapi juga mampu membaca perubahan sosial, memahami perkembangan teknologi, menangani persoalan hukum lintas batas, serta menjaga kepekaan terhadap keadilan.
Yusril mengatakan, tantangan terbesar saat ini bukanlah ketiadaan hukum, melainkan bertambahnya aturan tanpa diikuti peningkatan substansi keadilan. Regulasi, institusi, dan prosedur dapat terus berkembang, tetapi perlindungan hukum belum tentu dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun hukum yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga dipercaya masyarakat, berintegritas, bijaksana, dan mampu menghadirkan keadilan yang nyata.
Konferensi Tahunan ASLI ke-23 berlangsung selama dua hari, pada 3–4 Juni 2026. Forum ini mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan pemangku kepentingan bidang hukum dari berbagai negara di Asia.
Turut hadir pada kesempatan itu anggota Board of Governors Asian Law Institute, Wu Qiaofang; Co-Director Asian Law Institute, Associate Prof. Kelry Loi; Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah; Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang; serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto.
Sikapi Proses Hukum di KPK, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Kooperatif dan Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Sektor Imigrasi

Jakarta, 4 Juni 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian. Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menko Yusril menegaskan bahwa di tengah komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kejadian ini menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi secara tegas dan transparan.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril.
Berdasarkan pendalaman awal, Menko Yusril meluruskan bahwa dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.
Pemerintah Jamin Proses Hukum Terbuka dan Kooperatif
Menko Yusril menginstruksikan kepada Wamenimipas Silmy Karim beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegas Yusril.
Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, Yusril menyebut bahwa Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.
Dugaan Praktik Pemerasan dan Langkah Bersih-Bersih Kementerian
Perkara yang tengah bergulir ini diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bergerak cepat dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk. Kementerian Imipas kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur (seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal).
Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas.
Dukung Program Gizi Nasional, Menko Yusril Hadiri Sesi Inspiratif Bersama Presiden Prabowo
Sentul, 3 Juni 2026 – Upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi menjadi fokus dalam kegiatan Building Indonesia’s Future Generations through Nutrition – An Inspiring Session by Tony Robbins: 500 Billion Meals Challenge yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional di Sentul International Convention Center, Rabu (3/6).
Kegiatan ini menghadirkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan dihadiri sejumlah menteri serta pejabat pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Kehadiran para pemangku kepentingan dalam kegiatan tersebut mencerminkan dukungan terhadap berbagai upaya pemerintah dalam memperkuat program pemenuhan gizi masyarakat sebagai fondasi pembangunan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan keyakinannya bahwa program pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi merupakan hal mendasar yang harus dikelola secara bertanggung jawab serta berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Saya yakin dan percaya program ini akan berhasil. Masalah makan ini masalah sakral. Tidak boleh jadi sarana memperkaya oknum-oknum,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa investasi terbesar suatu bangsa bukan hanya pembangunan infrastruktur fisik, melainkan pembangunan kualitas manusia. Menurutnya, anak-anak yang tumbuh sehat dan mendapatkan asupan gizi yang cukup akan menjadi modal utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing di masa depan.
Lebih lanjut, Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut mengawal dan mendukung keberhasilan program-program pemenuhan gizi. Ia menilai keberhasilan pembangunan nasional membutuhkan kerja sama lintas sektor agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa.
Kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat. Melalui sinergi yang berkelanjutan, program-program pemenuhan gizi diharapkan mampu mempercepat terwujudnya sumber daya manusia unggul sebagai modal utama menuju Indonesia Emas 2045.
Jakarta, 3 Juni 2026 — Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat pembahasan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 sebagai langkah evaluasi dan tindak lanjut untuk mempertahankan status integritas organisasi serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kemenko Kumham Imipas, R. Natanegara Kartika Purnama, diikuti oleh perwakilan unit kerja terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal dalam memastikan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
SPI merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat integritas organisasi, potensi risiko korupsi, serta efektivitas upaya pencegahan korupsi pada instansi pemerintah. Berdasarkan hasil SPI Tahun 2025, Kemenko Kumham Imipas memperoleh nilai 80,02 dan masuk dalam kategori “Terjaga”, yaitu rentang nilai 78–100 yang menunjukkan kondisi integritas organisasi yang baik dan terkendali.
Dalam arahannya, Natanegara menegaskan bahwa hasil SPI tidak boleh dipandang sekadar sebagai capaian administratif, melainkan harus menjadi instrumen evaluasi untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja.
“SPI bukan sekadar kertas yang harus diisi. Hasilnya harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar budaya integritas semakin mengakar dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” ujarnya.
Meski memperoleh status “Terjaga”, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, khususnya terkait publikasi dan internalisasi kebijakan pengendalian gratifikasi, kampanye antikorupsi, serta peningkatan pemahaman pegawai terhadap mekanisme pelaporan dugaan suap dan pelanggaran integritas. Karena itu, sinergi dan kolaborasi seluruh unit kerja dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas integritas organisasi.
Sebagai tindak lanjut SPI 2025, Kemenko Kumham Imipas menyiapkan sejumlah rencana aksi pada tahun 2026, antara lain penguatan sosialisasi antikorupsi, peningkatan langkah-langkah pencegahan korupsi, penguatan tata kelola sumber daya manusia, serta penyempurnaan mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen memperkuat budaya antikorupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Upaya ini diharapkan tidak hanya mempertahankan capaian SPI yang telah diraih, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kemenko Kumham Imipas Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah JPT Madya dan Pratama
Jakarta, 05 Juni 2026— Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengumumkan hasil Seleksi Penulisan Makalah dalam rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor SES-SM.01.03-242 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi, sebanyak 36 peserta dinyatakan lulus seleksi ujian penulisan makalah. Para peserta tersebut berasal dari empat formasi jabatan, yakni Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian.
Dalam pelaksanaan seleksi penulisan makalah, tercatat sebanyak 39 peserta terdaftar mengikuti tahapan tersebut. Dari jumlah itu, 36 peserta hadir, sementara tiga peserta tidak hadir. Rinciannya, formasi Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia diikuti lima peserta dengan empat peserta hadir; Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital diikuti sembilan peserta dengan delapan peserta hadir; Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia diikuti 19 peserta dan seluruhnya hadir; serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian diikuti enam peserta dengan lima peserta hadir.
Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya diwajibkan mengikuti tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui metode assessment. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, assessment dijadwalkan berlangsung pada Selasa hingga Kamis, 9–11 Juni 2026. Sementara itu, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, assessment akan dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat, 17–19 Juni 2026. Seluruh kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai di Badan Kepegawaian Negara, Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Panitia Seleksi juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi peserta yang mengikuti tahapan berikutnya. Peserta diminta mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana atau rok berwarna gelap, serta hadir paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Bagi peserta yang telah mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural di Badan Kepegawaian Negara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan datanya telah tercatat, tidak diwajibkan mengikuti assessment kembali.
Selain itu, peserta yang mengikuti seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural wajib mengisi formulir melalui tautan https://s.id/Puspenkom_ASN. Batas pengisian formulir untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah 5–7 Juni 2026 pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah 13–15 Juni 2026 pukul 19.00 WIB.
Hasil seleksi uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dijadwalkan diumumkan pada 26 Juni 2026 melalui laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan dalam seleksi terbuka ini bersifat final.
Surat dapat diakses melalui link berikut:
Berita Utama
Menko Yusril Dorong Hukum Berkelanjutan, Berkeadilan, dan Kerja Sama Regional di Konferensi Tahunan ke-23 Asian Law Institute (ASLI)
Depok, 4 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan melalui penguatan kerja sama regional dalam Konferensi Tahunan ke-23 Asian Law Institute (ASLI) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (4/6).
Dalam pidatonya, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Asian Law Institute dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah menyelenggarakan konferensi tersebut. Menurutnya, selama dua hari pelaksanaan, konferensi ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya akademisi hukum dari berbagai negara, tetapi juga menjadi ruang pertukaran pengalaman, gagasan, dan cara pandang mengenai masa depan hukum di Asia.
Yusril mengatakan hukum tidak pernah benar-benar terpisah dari kehidupan manusia. Hukum selalu berada di antara kekuasaan dan kebebasan, antara kepentingan ekonomi dan keadilan, serta antara negara dan warga negara. Karena itu, hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa teknis kekuasaan, instrumen legitimasi pasar, atau sekadar prosedur tanpa ruh keadilan.
Konferensi ASLI ke-23 mengusung tema “Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration”. Yusril menilai tema tersebut relevan dengan tantangan yang dihadapi kawasan Asia saat ini, terutama dalam memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan martabat manusia, dan kerja sama regional.
“Asia memiliki sejarah dan tradisi hukum yang kaya. Sebelum hukum modern Barat hadir, masyarakat Asia telah lebih dahulu mengenal norma, adat, hukum agama, hukum kerajaan, hukum dagang, serta mekanisme penyelesaian sengketa,” ujar Yusril.
Dalam pidatonya, Yusril juga menyoroti tiga isu utama yang menjadi fokus konferensi, yakni keberlanjutan, keadilan, dan integrasi regional.
Pada isu keberlanjutan, Yusril mengatakan hukum harus mampu menjadi jembatan antara kebutuhan pembangunan hari ini dan keselamatan generasi mendatang. Menurutnya, pembangunan tetap diperlukan karena masyarakat membutuhkan energi, pangan, pekerjaan, perumahan, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan teknologi.
Pada isu keadilan, Yusril menekankan bahwa sistem hukum tidak cukup hanya dinilai dari kelengkapan aturan, prosedur, dan institusi. Hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang selama ini kesulitan mendapatkan akses terhadap keadilan.

Yusril juga menyinggung tantangan Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki keberagaman luar biasa. Indonesia memiliki ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, banyak agama dan kepercayaan, serta berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, mulai dari hukum nasional, hukum daerah, hukum adat, hukum agama, hingga hukum internasional.
“Asia tidak perlu meniru sepenuhnya model integrasi hukum seperti Uni Eropa. Kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara,” ujarnya.
Yusril menilai Asia tidak perlu meniru sepenuhnya model integrasi hukum seperti Uni Eropa. Menurutnya, kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara.
Yusril berpesan kepada para akademisi muda dan mahasiswa agar tidak memandang pengetahuan hukum hanya sebagai kemampuan teknis.
Ia mendorong para sarjana hukum muda untuk tidak hanya menguasai pasal dan prosedur, tetapi juga mampu membaca perubahan sosial, memahami perkembangan teknologi, menangani persoalan hukum lintas batas, serta menjaga kepekaan terhadap keadilan.
Yusril mengatakan, tantangan terbesar saat ini bukanlah ketiadaan hukum, melainkan bertambahnya aturan tanpa diikuti peningkatan substansi keadilan. Regulasi, institusi, dan prosedur dapat terus berkembang, tetapi perlindungan hukum belum tentu dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun hukum yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga dipercaya masyarakat, berintegritas, bijaksana, dan mampu menghadirkan keadilan yang nyata.
Konferensi Tahunan ASLI ke-23 berlangsung selama dua hari, pada 3–4 Juni 2026. Forum ini mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan pemangku kepentingan bidang hukum dari berbagai negara di Asia.
Turut hadir pada kesempatan itu anggota Board of Governors Asian Law Institute, Wu Qiaofang; Co-Director Asian Law Institute, Associate Prof. Kelry Loi; Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah; Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang; serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto.
Berita Utama
Sikapi Proses Hukum di KPK, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Kooperatif dan Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Sektor Imigrasi

Jakarta, 4 Juni 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian. Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menko Yusril menegaskan bahwa di tengah komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kejadian ini menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi secara tegas dan transparan.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril.
Berdasarkan pendalaman awal, Menko Yusril meluruskan bahwa dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.
Pemerintah Jamin Proses Hukum Terbuka dan Kooperatif
Menko Yusril menginstruksikan kepada Wamenimipas Silmy Karim beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegas Yusril.
Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, Yusril menyebut bahwa Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.
Dugaan Praktik Pemerasan dan Langkah Bersih-Bersih Kementerian
Perkara yang tengah bergulir ini diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bergerak cepat dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk. Kementerian Imipas kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur (seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal).
Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas.
|
|
|
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUMHAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIA |
||||||
| Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 | ||
| 08-xxxx-xxxx | ||
| Email Kehumasan | ||
| humas.kumhamimipas@gmail.com | ||











