
Jakarta, 11 Maret 2025 – Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) lakukan audiensi dan silaturahmi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum). Pertemuan ini membahas sinergi dan koordinasi dalam penyusunan regulasi serta pemanfaatan sistem digital untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhanana Putra, dalam sambutannya menjelaskan sejarah dan struktur Ditjen PP, yang telah mengalami transformasi sejak 1985 hingga menjadi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada 2004. Ditjen PP memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, dengan fungsi yang mencakup perencanaan, perancangan, harmonisasi, hingga litigasi dan fasilitasi di daerah.
"Kami siap membantu tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, termasuk dalam penyusunan regulasi dan pemanfaatan sistem digital agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses legislasi," ujar Dhanana.
Terkait layanan unggulan Ditjen PP, seperti e-Partisipasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli mengapresiasi inovasi tersebut yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PP atas dukungan di masa awal transisi Kemenko Kumham Imipas.
Sebagai penutup, Nofli memberikan penghargaan kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berada di Ditjen PP. Menurutnya, mereka juga memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih luas, baik di dalam maupun di luar instansi. "Mereka adalah orang-orang hebat, dan saya yakin kementerian/lembaga lain akan membutuhkan keahlian para perancang peraturan dari Ditjen PP," pungkasnya.
