
Kabupaten Tangerang, 1 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Kelola Dispensasi Kawin sebagai tindak lanjut rekomendasi Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2024 di Vivere Hotel, Artotel Curated, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada 1–2 Juli 2026. Forum ini menjadi wadah koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola dispensasi kawin, meningkatkan kepatuhan terhadap mekanisme hukum, serta mendukung peningkatan capaian IPH, khususnya Pilar Budaya Hukum.
Kegiatan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, para pejabat Kemenko Kumham Imipas, narasumber, serta 60 peserta dari Mahkamah Agung, Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, lembaga riset, dan jajaran Kemenko Kumham Imipas.
Mengawali kegiatan, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut hasil pengukuran IPH Tahun 2024 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menurutnya, forum ini bertujuan menyelaraskan komitmen lintas kementerian/lembaga, merumuskan langkah strategis peningkatan IPH, serta menghasilkan draft rekomendasi kebijakan sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas mengemban mandat sebagai koordinator pencapaian IPH sesuai RPJMN 2025–2029. Ia mengungkapkan bahwa kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin baru mencapai 20,2 persen, dengan 33.954 permohonan dibandingkan 167.866 perkawinan di bawah usia 18 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan budaya hukum, penyempurnaan regulasi, edukasi masyarakat, dan pengawasan pasca putusan dispensasi kawin.

Pada sesi pertama, Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Aisyah Assyifa memaparkan bahwa skor indikator kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin dalam IPH terus menurun, dari 0,39 pada 2022 menjadi 0,20 pada 2024. Kajian terhadap 339 putusan juga menunjukkan 95,3 persen permohonan dikabulkan, sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi, penegasan parameter “alasan sangat mendesak”, peningkatan kapasitas hakim, serta penguatan pengawasan pasca dispensasi kawin.
Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Dr. Rendra Widyakso, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim merupakan benteng terakhir perlindungan anak dalam perkara dispensasi kawin. Ia menyampaikan jumlah perkara dispensasi kawin menurun dari 64.196 pada 2020 menjadi 28.034 pada 2025. Menurutnya, kehamilan di luar nikah tidak boleh otomatis menjadi alasan pemberian dispensasi, melainkan harus dinilai secara komprehensif berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2019.
Dari perspektif perlindungan anak, Isni Nur Aini dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial menekankan pentingnya rehabilitasi sosial, asesmen, pendampingan pekerja sosial, dan penguatan keluarga. Menurutnya, dispensasi kawin harus dipandang sebagai isu perlindungan anak sehingga memerlukan intervensi terpadu, mulai dari pencegahan hingga monitoring pasca putusan.
Dalam sesi diskusi, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas Karjono menegaskan bahwa dispensasi kawin harus tetap menjadi mekanisme pengecualian. Ia mendorong pembentukan kelompok kerja lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan parameter yang lebih jelas mengenai “alasan sangat mendesak”, sekaligus memperkuat layanan pra dan pasca putusan melalui konseling, pemeriksaan kesehatan, keberlanjutan pendidikan, pendampingan anak, dan proyek percontohan di sejumlah daerah.
Pada sesi kedua, Perencana Ahli Madya Kementerian PPPA Etty Sri Nurhayati menjelaskan bahwa meskipun angka perkawinan anak menurun menjadi 4,56 persen pada 2025, jumlah kasus pada 2024 masih mencapai 167.866 dan banyak yang belum melalui mekanisme dispensasi kawin. Sementara itu, Penghulu Ahli Madya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Anwar Saadi memaparkan penguatan peran Kantor Urusan Agama melalui verifikasi usia calon pengantin, pemanfaatan SIMKAH yang terintegrasi dengan Dukcapil, integrasi data dengan Mahkamah Agung, serta edukasi masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dalam menyusun rekomendasi kebijakan tata kelola dispensasi kawin yang lebih efektif. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin, memperkuat perlindungan anak, dan mendukung peningkatan capaian Indeks Pembangunan Hukum secara berkelanjutan.
