Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Bahas Infrastruktur hingga Penguatan Sistem, Kemenko Kumham Imipas Dorong Percepatan Pembentukan Balai Pemasyarakatan

IMG-20260701-WA0031

Tangerang, 1 Juli 2026 – Memasuki hari kedua Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pembentukan Balai Pemasyarakatan sebagai Penguatan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian, lembaga, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna menghimpun berbagai perspektif dalam penyusunan rekomendasi kebijakan percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Mercure Tangerang pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026 tersebut menjadi forum koordinasi untuk menghimpun berbagai masukan lintas sektor sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan yang komprehensif guna mendukung implementasi KUHP dan KUHAP. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penyediaan infrastruktur, optimalisasi aset negara, penguatan kelembagaan, hingga kesiapan sumber daya manusia dan tata kelola pemasyarakatan.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan memerlukan sinergi yang kuat antar kementerian dan lembaga. Melalui forum ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama sehingga mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif serta rencana aksi yang dapat dilaksanakan secara bertahap.

"Kami meyakini bahwa apa yang kita perjuangkan hari ini akan menghadapi berbagai tantangan. Namun melalui koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak, saya optimistis percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan dapat diwujudkan sebagai bagian dari penguatan implementasi KUHP dan KUHAP," ujar Herdaus.

IMG-20260701-WA0033

Pembahasan diawali dengan isu penyediaan infrastruktur sebagai salah satu kebutuhan mendasar dalam percepatan pembentukan Bapas. Dua narasumber dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan memaparkan berbagai alternatif kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah di tengah kebijakan efisiensi pembangunan gedung negara.

Asisten Deputi Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, Iman Budiman, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi pembangunan gedung pemerintah mendorong perlunya optimalisasi aset negara sebagai solusi percepatan pembentukan Bapas. "Kebutuhan sarana dan prasarana Bapas tetap dapat dipenuhi melalui berbagai alternatif, seperti renovasi bangunan yang telah tersedia, mekanisme pinjam pakai, maupun hibah aset dari pemerintah daerah sehingga percepatan pembentukan Bapas tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan," jelas Iman.

Selaras dengan hal tersebut, Tim Kerja Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Ambi Gultom, menjelaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memiliki berbagai skema yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kelembagaan pemerintah. "Koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sebagai solusi percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan," ujarnya.

Mewakili Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti, menegaskan bahwa jumlah Bapas yang ada saat ini baru memenuhi sekitar 18 persen dari kebutuhan nasional. "Menurut hemat saya, pembentukan Pos Bapas di berbagai daerah merupakan strategi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mendukung implementasi KUHP dan KUHAP. Selain penyediaan bangunan, kebutuhan sumber daya manusia, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK), juga menjadi perhatian karena jumlah yang tersedia masih jauh dari kebutuhan ideal," tegasnya.

Memasuki pembahasan berikutnya, fokus diskusi bergeser pada penguatan kapasitas kelembagaan Balai Pemasyarakatan sebagai fondasi implementasi KUHP dan KUHAP. Para narasumber menilai bahwa tantangan implementasi reformasi hukum tidak hanya berkaitan dengan penambahan jumlah kantor Bapas, tetapi juga menyangkut penguatan regulasi, sumber daya manusia, tata kelola, sistem informasi, serta koordinasi lintas sektor.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menegaskan bahwa Balai Pemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam mewujudkan paradigma pemidanaan yang lebih restoratif melalui pelaksanaan pidana non-kustodial. "Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP sangat bergantung pada kesiapan Bapas sebagai institusi yang berperan dalam penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, hingga reintegrasi sosial. Tanpa penguatan kelembagaan tersebut, berbagai instrumen pidana alternatif berpotensi hanya menjadi norma yang sulit diterapkan secara efektif," jelas Erasmus.

IMG-20260701-WA0032

Senada dengan hal tersebut, Taufik Tri Prabowo, Kepala Subdirektorat Strategi Program dan Kerangka Pendanaan pada Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa penguatan Bapas tidak semata dimaknai sebagai pembangunan kantor baru, tetapi merupakan bagian dari pembangunan kapasitas negara dalam mengimplementasikan paradigma pemidanaan modern. "Penguatan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, sistem digital, hingga kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting agar sistem pemasyarakatan mampu mendukung pelaksanaan pidana berbasis masyarakat secara efektif," ujar Taufik.

Sementara itu, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala, menilai bahwa penguatan peran Balai Pemasyarakatan perlu didukung melalui harmonisasi regulasi, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi digitalisasi layanan, serta dukungan politik dan penganggaran yang memadai. "Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP memerlukan penguatan fungsi Bapas sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana, mulai dari proses asesmen, pembimbingan, hingga reintegrasi social," jelas Adrianus.

Menutup jalannya diskusi, Herdaus menyampaikan bahwa berbagai masukan yang disampaikan para narasumber akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kemenko Kumham Imipas bersama kementerian dan lembaga terkait. Ia menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan terus memperkuat fungsi koordinasi untuk menyelesaikan berbagai hambatan lintas sektor (bottleneck) yang berpotensi menghambat percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan.

Selain itu, Herdaus juga menyoroti pentingnya dukungan pembiayaan dalam penguatan Bapas. Menurutnya, keberadaan kelembagaan yang kuat harus diiringi dengan dukungan anggaran yang memadai agar berbagai program dan fungsi Balai Pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.

Melalui forum ini, berbagai masukan dari kementerian, lembaga, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang komprehensif serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan sebagai bagian dari penguatan implementasi KUHP dan KUHAP.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI