
Jakarta, 8 Oktober 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rekomendasi Kebijakan Tahun 2026 di Aula Kemenko Kumham Imipas, Lantai 37 Trinity Tower, Jakarta, Kamis (8/10). Rapat dihadiri oleh jajaran Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum serta menghadirkan Staf Khusus, Staf Ahli, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai panelis.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membuka rapat secara daring sekaligus memberikan arahan mengenai pentingnya penguatan kualitas rekomendasi kebijakan. “Kita harus memperkuat kualitas hasil sinkronisasi dan koordinasi untuk menghasilkan rekomendasi yang sistematis, berbasis data, dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Nofli.
Dalam sesi pemaparan, seluruh Asisten Deputi di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum menyampaikan materi sesuai bidang koordinasinya. Syarifudin selaku Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual yang hadir secara daring memaparkan penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029. Setyo Utomo selaku Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum yang hadir secara luring memaparkan isu dispensasi kawin, bantuan hukum, serta penyuluhan hukum.
Selanjutnya, Robianto selaku Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif yang hadir secara luring memaparkan rekomendasi mengenai peningkatan kapasitas personel Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung pencapaian nilai Indeks Pembangunan Hukum, optimalisasi mekanisme keadilan restoratif, dukungan aspek materi hukum terhadap kebijakan prioritas Presiden, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta strategi penguatan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review undang-undang. Sri Yuliani selaku Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum yang hadir secara luring memaparkan rekomendasi mengenai pembangunan tata kelola diaspora Indonesia yang terintegrasi, inklusif, dan berbasis jejaring, serta penyelesaian kendala dalam permohonan sertifikasi hak milik atas tanah yang diajukan oleh badan hukum gereja.

Sementara itu, Fiqi Nana Kania selaku Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi yang hadir secara daring memaparkan materi mengenai reformasi regulasi melalui penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Seluruh pemaparan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk memperkuat kualitas rekomendasi kebijakan sesuai kebutuhan penyelesaian isu hukum strategis.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui sesi panelis yang diisi oleh Karjono selaku Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Cahyani Suryandari selaku Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yakni Dekan Fakultas Hukum Aan Eko Widiarto dan Wakil Dekan I Bidang Akademik Milda Istiqomah.
Karjono menekankan pentingnya penyusunan karya kebijakan yang sistematis dengan memuat identifikasi dan analisis masalah, alternatif kebijakan, serta rekomendasi yang relevan. “Penyusunan rekomendasi kebijakan bukan sekadar menambah ketebalan dokumen, tetapi harus memastikan seluruh rekomendasi dapat dimanfaatkan untuk membantu menyelesaikan berbagai hambatan dan permasalahan antarlembaga,” ujar Karjono. Cahyani Suryandari menyampaikan bahwa penyusunan rekomendasi kebijakan perlu memperhatikan produk hukum yang dihasilkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, serta sasaran rekomendasi agar indikator yang digunakan dapat terukur. Sementara itu, Aan Eko Widiarto dan Milda Istiqomah menekankan pentingnya sinkronisasi dan standardisasi dalam penyusunan rekomendasi kebijakan, termasuk penggunaan data atau indeks secara konsisten, penguatan landasan teori, serta penyusunan matriks untuk mendukung proses review dan rekomendasi yang lebih terstruktur.
Melalui Rapat Pembahasan Rekomendasi Kebijakan Tahun 2026, Kemenko Kumham Imipas melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum mendorong penyusunan rekomendasi kebijakan yang didukung analisis kuat, data yang memadai, sasaran yang jelas, serta dapat ditindaklanjuti secara konkret. Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendukung penyelesaian berbagai isu strategis di bidang hukum.
