
Bali, 8 Oktober 2026 – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan penguatan kepada jajaran imigrasi dan pemasyarakatan se-Bali serta perwakilan Kanwil Kementerian HAM di Aula Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (8/10).
Andika mengingatkan bahwa tanggung jawab aparatur negara tidak hanya diukur dari keberhasilan menjalankan tugas administratif, tetapi juga dari kemampuan menjaga amanah, menjunjung etika, serta menghadirkan pelayanan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Integritas bukan sekadar nilai yang tertulis dalam aturan, melainkan harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan kita sebagai aparatur negara. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui pelayanan yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Andika.
Dalam arahannya, Andika juga mengulas pembentukan Kemenko Kumham Imipas sebagai bagian dari penguatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Menurutnya, keberadaan kementerian koordinator harus memberikan dampak nyata melalui sinergi kebijakan dan penguatan pelaksanaan tugas di seluruh jajaran, termasuk kantor wilayah dan unit pelaksana teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Lebih lanjut, Andika menyoroti tiga pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik, yakni keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kewenangan, pengambilan keputusan, hingga pemberian layanan kepada masyarakat dan warga binaan.
"Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam pelayanan publik. Keadilan, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip yang kita pegang bersama agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang berintegritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andika juga menyampaikan arahan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar penguatan integritas dan profesionalisme tidak berhenti pada tataran komitmen, tetapi diterapkan secara nyata di lingkungan kerja masing-masing.
Para kepala kantor wilayah dan kepala UPT diharapkan mengambil peran aktif dalam memastikan seluruh pegawai memiliki pemahaman, kesadaran, dan tanggung jawab yang sama terhadap pentingnya menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui penguatan tugas dan fungsi ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbangunnya keselarasan antara komitmen pimpinan dan pelaksanaan tugas di lapangan. Penguatan integritas, pengawasan, dan kualitas pelayanan diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola institusi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan.
